Tahun Baru 2026
Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat Digulirkan untuk Libur Nataru 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya
Pemerintah resmi menggulirkan program diskon tiket kereta api, pesawat, kapal laut, penyeberangan, tarif tol untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi memberikan diskon besar untuk tiket kereta api, pesawat, kapal laut, penyeberangan, hingga tarif tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
- Diskon berlaku mulai 22 Desember 2025–10 Januari 2026 (khusus kapal laut mulai 17 Desember), dengan target jutaan penumpang
- Kebijakan didukung SKB empat menteri dan menjadi stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO -Pemerintah resmi menggulirkan program diskon tiket kereta api, pesawat, kapal laut, penyeberangan, hingga tarif tol untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan bersekala nasional ini menjadi salah satu stimulus transportasi terbesar yang pernah diberikan pemerintah dalam momen liburan akhir tahun.
Program ini dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, memperkuat mobilitas, dan menggerakkan sektor pariwisata di berbagai daerah, sejalan dengan meningkatnya aktivitas mudik, liburan keluarga, dan perjalanan wisata selama Nataru.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa diskon diberikan secara lintas moda melalui berbagai BUMN transportasi.
Baca juga: Jadwal Berlakunya Diskon Harga Tiket Pesawat 14 Persen Kelas Ekonomi di Natal Tahun Baru
Dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), Airlangga mengatakan, “Terkait dengan diskon tarif tersebut, mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, dan dari Kementerian Perumahan Rakyat sudah menyiapkan tarif diskon tarif tol.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh moda transportasi utama yang digunakan masyarakat saat libur panjang—darat, udara, dan laut—turut berpartisipasi dalam program stimulus ini.
Dasar Hukum
Untuk diketahui, sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sementara itu, diskon tiket pesawat mulai berlaku lebih awal karena mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.
Untuk moda transportasi lain seperti kereta api, PELNI, dan ASDP, program diskon dimulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB, sehingga masyarakat bisa langsung memesan tiket sesuai kebutuhan perjalanan akhir tahun.
Periode Diskon Natal dan Tahun Baru
Diskon berlaku dengan jadwal yang berbeda antar moda:
22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 untuk seluruh transportasi darat, udara, dan penyeberangan.
17 Desember 2025 – 10 Januari 2026 khusus kapal laut (PELNI).
Diskon tarif tol berlaku pada tanggal 22, 23, dan 31 Desember 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251127_libur-nataru-diskon.jpg)