Bantuan Sosial

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Link https://cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek bansos PKH lewat HP pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id. Login mudah, resmi Kemensos, cek status penerima bantuan sosial.

https://cekbansos.kemensos.go.id/
BANSOS PKH 2026 - Cara cek bansos PKH lewat HP pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id. Login mudah, resmi Kemensos, cek status penerima bantuan sosial. 

Sistem akan menampilkan status:

  1. Terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH
  2. Jenis bantuan yang diterima
  3. Tahap pencairan (jika tersedia)

Kenapa Harus Login Pakai Data KTP?

Data bansos Kemensos berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung dengan NIK KTP.

Karena itu, kesesuaian nama dan wilayah sangat menentukan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Jika Nama Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika hasil pencarian menunjukkan data tidak ditemukan, kemungkinan:

  • Belum masuk DTKS
  • Data belum diperbarui
  • Salah penulisan nama atau wilayah

Langkah yang bisa ditempuh:

  • Mengajukan usulan DTKS melalui desa/kelurahan
  • Melapor ke pendamping PKH
  • Menggunakan fitur Usul/Sanggah di aplikasi Cek Bansos

Baca juga: 7 Daerah yang Warganya Paling Banyak jadi Penerima Bansos PKH di Kaltim

Besaran Bantuan PKH (Umum)

Besaran PKH disesuaikan dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil/balita: hingga Rp3 juta per tahun
  • Anak sekolah: Rp900 ribu – Rp2 juta per tahun
  • Lansia/disabilitas berat: hingga Rp2,4 juta per tahun

Penyaluran dilakukan bertahap sesuai jadwal Kemensos.

Tips Agar Lolos dan Tetap Terdata PKH

  • Pastikan KTP dan KK aktif dan valid
  • Data keluarga sesuai kondisi sebenarnya
  • Anak terdaftar dan aktif sekolah
  • Rutin mengikuti pendampingan PKH

Imbauan Penting untuk Masyarakat

  • Gunakan hanya situs resmi Kemensos
  • Jangan percaya pihak yang meminta bayaran pencairan
  • Jangan membagikan NIK ke pihak tidak dikenal
  • Waspada link palsu mengatasnamakan bansos

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved