Minggu, 19 April 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

BPJS Kesehatan hadir sebagai program strategis pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan

Pinterest.com
BPJS KESEHATAN - Kartu BPJS Kesehatan. Berikut ini penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Kesehatan hadir sebagai program strategis pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program ini memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan medis berjenjang, mulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, hingga penanganan lanjutan di rumah sakit rujukan.

Keberadaan BPJS Kesehatan selama ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam menekan biaya berobat sekaligus memperluas akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Namun, di balik manfaat tersebut, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: 5 Wilayah Kaltim dengan Cakupan BPJS PBI Paling Tinggi, Lebih dari 80 Persen Ditanggung Pemerintah

Memasuki tahun 2026, pertanyaan seputar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kembali mencuat.

Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan informasi masyarakat agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan.

Lantas, apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026, dan apa dasar hukumnya?

Ketentuan BPJS Kesehatan 2026 Masih Mengacu Perpres

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait manfaat yang dijamin maupun yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

“Sampai dengan saat ini, manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam Program JKN masih belum berubah, mengacu pada Perpres 59 Tahun 2024,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2026).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam menentukan cakupan layanan BPJS Kesehatan, termasuk pengecualian-pengecualian yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun tahun layanan berganti, daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2026 masih sama seperti yang tercantum dalam regulasi tersebut.

Penjelasan Umum Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara tegas dinyatakan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Pada Pasal 52 ayat (2) pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved