Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Pegawai SPPG Berstatus ASN Dipastikan Dapat THR, Ini Penjelasan Kepala BGN

Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Nita Rahayu
SPPG DAPAT THR - Para petugas SPPG Gunung Seteleng PPU telah melakukan proses packing, dan menunggu waktu pendistribusian MBG ke sekolah-sekolah terdekat, Rabu (26/11/2025). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Pemberian THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
  • Belum ada PP khusus THR dan gaji ke-13 tahun 2026, namun PP 11/2025 menjadi acuan awal untuk gambaran kebijakan ke depan.
  • Tidak semua pegawai SPPG menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026; yang diangkat meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dadan menegaskan, pemberian THR mengikuti aturan yang sama dengan ASN pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Aturan tersebut menjadi acuan resmi pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: 3 Contoh Surat Lamaran Kerja SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis, Lengkap untuk Berbagai Posisi

Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 PP 11/2025 tersebut, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara" sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".

Penilaian MSCI dan Alarm Kualitas Pasar Modal Indonesia Artikel Kompas.id PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR jika diberikan di hari raya pada 2026.

Sampai sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026.

Baca juga: 3 Contoh Surat Lamaran Kerja SPPG untuk Petugas Dapur hingga Administrasi

Karyawan SPPG jadi ASN

Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa tidak semua karyawan SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas.

Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Sekolah tak Wajib Terima MBG, Wakil Kepala BGN: Tidak Boleh Ada Paksaan dari SPPG atau Pihak Manapun

Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT).

Dadan menyampaikan bahwa skema pengangkatan PPPK tersebut tidak mencakup posisi di luar pegawai inti SPPG. Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat menjadi ASN. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/29/14021111/pegawai-sppg-yang-jadi-asn-bakal-dapat-thr?source=headline.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved