Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs Ungkap Ada Kejanggalan dari 2 Salinan Ijazah Jokowi, 'Kesalahan Fatal'
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru, setelah dua salinan bisa diakses publik
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Rabu (11/2/2026), pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli dengan membawa salinan ijazah Jokowi yang diperolehnya melalui putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Salinan tersebut didapat setelah Bonatua memenangkan gugatan keterbukaan informasi.
Baca juga: 7 Fakta Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Dicecar 10 Pertanyaan Selama 2,5 Jam
Dokumen itu merupakan arsip saat Jokowi mendaftar sebagai pejabat publik, mulai dari tingkat KPU Solo hingga KPU RI.
Bonatua menyatakan, salinan yang ia peroleh identik dengan dokumen digital yang selama ini dianalisis tim Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa (RRT).
"Begitu saya buka, ini langsung saya bilang saat itu bahwa ijazah ini, salinan ijazah yang saya terima dulu, meskipun sembilan item disembunyikan, itu sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT," ujar Bonatua kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com.
Ia menegaskan, kesamaan tersebut menunjukkan bahwa bahan penelitian tim RRT sah untuk dianalisis.
Baca juga: Soal Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Refly Harun: Itu Sama dengan yang Diupload Dian Sandi PSI
"Informasi ini identik 100 persen sama dengan informasi yang ada di ijazah yang katakanlah diklaim asli ya. Artinya semua informasi yang ada di sini sah untuk diteliti," kata Bonatua.
Bonatua juga mengunggah salinan tersebut ke media sosial pribadinya agar dapat diakses publik.
"Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Bonatua berargumen bahwa ijazah pejabat publik termasuk ranah dokumen publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Akhirnya, KPU Beri Salinan Ijazah Jokowi pada Bonatua, Daftar 9 Item Info yang tak Lagi Dihitamkan
"Kalau memang ijazah aslinya tidak ada, saya bisa cari data yang resmi yang disebut dokumen publik, yaitu dokumen pada saat beliau mendaftar menjadi pejabat publik," jelas Bonatua.
Ia juga membantah anggapan bahwa penelitian harus dilakukan oleh pihak yang memiliki lisensi tertentu.
"Peneliti itu keahlian, bukan profesi. Keahlian itu didapat dari pendidikan saya. S3 Doktor saya sudah cukup jadi bukti bahwa seseorang secara akademik adalah peneliti," tegasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menyampaikan hasil analisis terhadap salinan ijazah tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Ijazah Jokowi, Kasus Roy Suryo Cs Diminta Didalami
| Roy Suryo Cs Surati Komisi III DPR soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Permintaannya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo: Kalau Ijazah Jokowi Asli, tak Perlu Termul dan Lawyer |
|
|---|
| Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Jokowi, Sebut Jika Ijazah Asli Tak Perlu Termul hingga Lawyer |
|
|---|
| Refly Harun Sindir Jokowi Melalui Meme, Singgung Buzzer, Termul Hingga Persoalan Duit |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Minta ke DPR hingga Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260209_ijazah-Jokowi_KPU_Bonatua-Silalahi_.jpg)