Selasa, 21 April 2026

Bantuan Sosial

Lengkap! Cara Cek dan Menurunkan Desil Secara Resmi, Arti Desil 1–10

Apa itu desil? Simak arti desil 1–10, penjelasan desil 5, desil 6–10, serta cara cek dan menurunkan desil resmi lewat dtsen.web.bps.go.id.

Editor: Doan Pardede
IST
CARA MENURUNKAN DESIL - Ilustrasi. Apa itu desil? Simak arti desil 1–10, penjelasan desil 5, desil 6–10, serta cara cek dan menurunkan desil resmi lewat dtsen.web.bps.go.id. 

Rumah tangga dalam kelompok ini umumnya:

  • Memiliki penghasilan relatif stabil
  • Tidak masuk kategori penerima bansos reguler
  • Diprioritaskan mandiri secara ekonomi

Jika seseorang berada di desil 6–10, peluang untuk menerima bansos sangat kecil kecuali dalam kondisi khusus.

Cara Cek Status Desil Secara Resmi

Masyarakat dapat mengecek status desil secara daring melalui laman resmi BPS, yaitu dtsen.web.bps.go.id. Berikut langkah-langkah umumnya:

1. Kunjungi situs dtsen.web.bps.go.id

2. Masukkan data kependudukan sesuai KTP

3. Sistem akan menampilkan status desil dan kategori kesejahteraan

Data ini bersifat nasional dan digunakan sebagai acuan lintas kementerian.

Cara Menurunkan Desil Secara Resmi

Jika merasa status desil tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat tidak bisa menurunkan desil secara mandiri, tetapi harus melalui mekanisme resmi. Berikut caranya:

1. Laporkan ke desa/kelurahan setempat

2. Ajukan verifikasi atau pembaruan data sosial ekonomi

3. Data akan diverifikasi oleh petugas lapangan

4. Hasil verifikasi dikirim ke pemerintah daerah dan pusat

5. Jika disetujui, status desil akan diperbarui dalam sistem

Proses ini penting agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Aturan Desil Bansos 2026 Diperketat, Ini Cara Cek Desil PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Pentingnya Data Desil yang Akurat

Akurasi data desil sangat menentukan keadilan penyaluran bansos. Kesalahan data dapat menyebabkan:

  • Warga miskin tidak menerima bantuan
  • Warga mampu justru terdata sebagai penerima

Karena itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data secara berkala melalui pendataan resmi.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved