Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional Terkini

Legislator PAN Sebut Jokowi 'Intellectual Dader' Revisi UU KPK 2019

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai klaim tersebut sebagai bentuk pencitraan politik.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/tangkapan layar/tribunsolo.com
REVISI UU KPK - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut perubahan beleid pada 2019 merupakan inisiatif DPR. (tangkapan layar/tribunsolo.com) 

Ringkasan Berita:
  • Politikus PAN Sarifuddin Sudding menyebut Joko Widodo sebagai “intellectual dader” revisi UU KPK 2019, bukan murni inisiatif DPR seperti klaim Jokowi.
  • Sudding menilai revisi tak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden, terbukti adanya Surpres dan pembahasan bersama pemerintah.
  • Jokowi sebelumnya menyatakan setuju usulan Abraham Samad agar UU lama dikembalikan, namun menegaskan revisi 2019 adalah inisiatif DPR.

 

TRIBUNKALTIM.CO -  Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut perubahan beleid pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

Pernyataan itu menuai respons keras dari kalangan legislatif dan memicu perdebatan lama soal siapa penggagas utama revisi UU KPK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai klaim tersebut sebagai bentuk pencitraan politik.

Ia menyebut, jika ditelusuri lebih jauh, gagasan revisi UU KPK justru berasal dari pihak Istana, sementara DPR hanya diminta menjadi pengusul resmi dalam proses legislasi.

Baca juga: Cara Mengatasi Foto WhatsApp Buram dan Tetap Tajam Saat Dikirim

Menurut Sudding, revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden.

Ia menyinggung adanya Surat Presiden (Surpres) serta penugasan wakil pemerintah untuk membahas pasal-pasal revisi bersama DPR sebagai bukti bahwa eksekutif terlibat aktif dalam proses tersebut.

"Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya, dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi," kata Sudding kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Namun, ia menjelaskan bahwa ketika itu DPR diminta menjadi pengusul. "Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan," ujar Sudding.

Legislator yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menegaskan, revisi UU KPK tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden. 

Ia menunjuk bukti bahwa saat itu Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan menugaskan wakil pemerintah untuk membahas pasal-pasal revisi bersama DPR.

"Nah itu kan berarti pada ketika itu berarti Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?" ucap Sudding.

Baca juga: Fitur Switch Account WhatsApp: Cara Mudah Akses Dua Akun dalam Satu Perangkat

Terkait Jokowi yang pada akhirnya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Sudding menyebut hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab Presiden.

Menurut dia, Jokowi sangat paham bahwa meskipun tidak ditandatangani, undang-undang tersebut akan tetap berlaku secara otomatis sesuai amanat konstitusi.

"Kenapa dia tidak tanda tangan supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Iya kan begitu, ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat anu yang seperti itu," ungkap Sudding.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved