BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Bahas Transisi Pemutakhiran Data PBI JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menggelar pertemuan bersama sejumlah menteri membahas transisi pemutakhiran data PBI JKN.
Ringkasan Berita:
- Pemutakhiran data PBI JKN dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran, dengan mekanisme transisi agar layanan kesehatan tidak terganggu.
- Lebih dari 11 juta data peserta diverifikasi ulang, termasuk 106 ribu penderita sakit kronis yang otomatis aktif kembali.
- Pemerintah menjamin anggaran PBI tetap aman, serta menyiapkan aturan transisi agar fasilitas kesehatan mendapat kepastian pembiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menggelar pertemuan bersama sejumlah menteri dan kepala badan untuk membahas transisi pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
PBI JKN adalah skema jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, di mana iuran peserta ditanggung pemerintah melalui APBN.
Pertemuan ini bertujuan memastikan penataan data berjalan tertib tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan di Balikpapan
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Mekanisme Transisi dan Penonaktifan Peserta
Prihati menegaskan bahwa mekanisme transisi harus akuntabel agar fasilitas kesehatan tetap mendapat kepastian pembiayaan.
Menko PM Muhaimin Iskandar menambahkan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses penataan data.
“Yang sudah mampu tidak berhak menerima PBI, sehingga harus siap menjadi peserta mandiri,” ujarnya.
Muhaimin menekankan pentingnya pemutakhiran data secara jujur dan akurat, terutama oleh pendamping di lapangan.
Baca juga: 8.784 Peserta PBI-JK Balikpapan Nonaktif, BPJS Kesehatan Minta Warga Tak Panik
Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan, masyarakat pada desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk kategori tidak mampu, sementara desil 6–7 dikategorikan mampu.
Skema Layanan dan Verifikasi Data
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa PBI JKN berjalan berdasarkan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Karena itu, alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang tepat agar fasilitas kesehatan tetap melayani tanpa hambatan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis otomatis aktif kembali.
Verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1, Ini Jadwal Pendaftarannya
Kepastian Pembiayaan dan Perlindungan Hak Peserta
Saifullah menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola BPS.
Anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.
Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan, pemerintah tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
“Yang penting layanan terus jalan. Jangan ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau rumah sakit,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Membahas Transisi PBI JK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260209_BPJS-Kesehatan-PBI_DPR_Pemerintah.jpg)