Berita Nasional Terkini
Alasan Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet Pribadi OSO, Bebas Sanksi Pidana Usai Lapor ke KPK
Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi dari politikus OSO
Ringkasan Berita:
- Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK di Gedung ACLC Jakarta sebelum 30 hari kerja sehingga Pasal 12B UU Tipikor tidak berlaku
- KPK akan menetapkan dalam 30 hari kerja apakah fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang menjadi milik negara atau milik penerima
- Jika ditetapkan milik negara, Nasaruddin wajib membayar uang pengganti sesuai SK KPK, meski tidak dikenai sanksi pidana.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Kepastian itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Nasaruddin melaporkan penerimaan fasilitas tersebut dalam waktu kurang dari 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pelaporan dilakukan Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba sekitar pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelum 30 hari kerja memiliki konsekuensi hukum berbeda dibandingkan jika laporan melewati tenggat waktu.
Baca juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Berharap IKN Jadi Kota yang Dirindukan
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Untuk memahami konteksnya, Pasal 12B UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Sementara Pasal 12C memberikan pengecualian, yakni jika penerimaan tersebut dilaporkan dalam jangka waktu kurang dari 30 hari kerja, maka ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.
Dalam kasus ini, penggunaan fasilitas jet pribadi dikategorikan sebagai dugaan gratifikasi.
Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas transportasi, yang diterima oleh penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya.
Arif menegaskan, meski tidak dikenai sanksi pidana, KPK tetap akan memproses laporan tersebut untuk menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” ujarnya.
Artinya, dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak laporan diterima, KPK akan memutuskan apakah penggunaan fasilitas tersebut dinyatakan sebagai milik negara atau tetap menjadi tanggung jawab penerima.
Jika nantinya ditetapkan sebagai milik negara, maka ada konsekuensi administratif berupa penggantian nilai fasilitas tersebut.
“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'oh ini harus diganti sekian gitu.' Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250310_Menteri-Agama-RI-Nasaruddin-Umar.jpg)