Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan soal Zakat menjadi Viral

Permintaan maaf Menag Nasaruddin Umar usai pernyataannya soal zakat menjadi viral.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
DOK KEMENAG RI
MENAG MINTA MAAF - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Permintaan maaf Menag Nasaruddin Umar usai pernyataannya soal zakat menjadi viral. (DOK KEMENAG RI) 

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan Menag, Nasaruddin Umar soal zakat menjadi viral
  • Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf
  • Dalam permintaan maafnya, Menag juga menyebut zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menuai sorotan publik.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Permintaan maaf Menag Nasaruddin Umar disampaikan, Sabtu (28/2/2026) malam.

Nasaruddin Umar mengatakan, “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. 

Baca juga: Alasan Menag Nasaruddin Umar Pakai Jet Pribadi OSO, Bebas Sanksi Pidana Usai Lapor ke KPK

Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan.”

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan wakaf, infak, dan sedekah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. 

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Pernyataan Menag yang Viral

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved