Berita Nasional Terkini
THR BUMN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Aturan Resmi, dan Cara Hitung Lengkap
THR BUMN 2026 kapan cair? Simak jadwal resmi, aturan pembayaran, dan cara hitung THR normal dan prorata sesuai ketentuan pemerintah.
Ringkasan Berita:
- THR BUMN 2026 dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau sekitar 14 Maret 2026.
- Pemerintah menegaskan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan perhitungan normal dan prorata sesuai aturan resmi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyaan THR BUMN 2026 kapan cair akhirnya terjawab.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan swasta, termasuk pegawai BUMN dan BUMD, paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, atau diperkirakan maksimal 14 Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta, termasuk pegawai BUMN, wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Terjawab Kapan THR 2026 Turun, Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Cara Perhitungan THR
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2026.
THR 2026 Karyawan Swasta dan BUMN Kapan Cair?
Mengacu pada pernyataan resmi pemerintah:
- THR 2026 paling lambat cair H-7 Lebaran
- Perusahaan dianjurkan membayar lebih awal
- Berlaku untuk pekerja PKWTT dan PKWT
Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kapan THR 2026 turun dan thr 2026 kapan cair swasta yang ramai diperbincangkan.
Besaran THR 2026 Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja, sebagai berikut:
Masa kerja ≥ 1 tahun:
- THR sebesar 1 bulan upah
Masa kerja < 1>
- THR dibayarkan secara prorata
Menurut Airlangga, total penerima upah di sektor swasta mencapai 26,5 juta pekerja, dengan estimasi nilai THR sekitar Rp124 triliun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengacu pada:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240914-Menteri-Koordinator-Bidang-Perekonomian-Airlangga-Hartanto.jpg)