Berita Nasional Terkini
Beda Jadwal Pencairan THR ASN 2026 dan Gaji ke-13, Ini Kata Menko Airlangga
Beda jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2026, terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini sudah mulai dicairkan.
Penegasan tersebut disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan publik agar tidak menyamakan THR dengan gaji ke-13, karena keduanya memiliki waktu pencairan dan mekanisme yang berbeda.
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026, Komponen, dan Besaran Dana Sesuai PP
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait jadwal pencairan dua komponen penghasilan tambahan bagi ASN tersebut.
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026
Airlangga menjelaskan, ASN yang akan menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Pembayaran ini merupakan agenda rutin pemerintah yang biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jika THR berkaitan langsung dengan momentum Lebaran, maka gaji ke-13 lebih bersifat dukungan fiskal di pertengahan tahun.
Besaran nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji bulanan. Namun jumlah yang diterima tiap ASN dapat berbeda, tergantung golongan, jabatan, serta jenis tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Untuk ASN aktif, besaran gaji ke-13 tahun sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen bagi ASN pusat.
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan. Besarannya berbeda-beda sesuai instansi dan jabatan.
Sementara untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
ASN daerah tidak menerima tukin dari pusat, namun dapat memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_CPNS-di-Penajam-Paser-Utara-2025.jpg)