Berita Nasional Terkini
WFH Resmi Berlaku untuk ASN Setelah Libur Lebaran, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui
Pemerintah Indonesia memastikan akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN setelah libur Lebaran 2026.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah akan menerapkan WFH bagi ASN satu hari per minggu setelah Lebaran 2026, dengan pengecualian sektor pelayanan publik.
- Kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi energi, dengan target penghematan BBM hingga 20 persen.
- Usulan hari Jumat sebagai jadwal WFH dinilai dapat menciptakan akhir pekan panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia memastikan akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026 berakhir.
WFH adalah sistem kerja di mana pegawai melaksanakan tugas dari rumah dengan dukungan teknologi digital, tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga minyak dunia dan gangguan pasokan energi akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan teknis masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Rencana ASN WFH Setiap Jumat di PPU Masih Dikaji, Sekda: Belum Ada Keputusan Final
“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. (Berlaku) untuk ASN maupun imbauan untuk swasta,” ujarnya usai salat Idulfitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah periode libur Lebaran 2026 usai.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi gangguan pasokan dan tingginya harga minyak global imbas ketegangan di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan teknis mengenai kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. (Berlaku) untuk ASN maupun imbauan untuk swasta," ujar Airlangga usai melaksanakan salat Idulfitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai rencana aturan WFH ASN:
Pengecualian untuk Layanan Publik
WFO Kebijakan WFH ini memiliki pengecualian yang ketat.
ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca juga: Hemat Anggaran Hingga Puluhan Miliar, Pemerintah Berlakukan WFH 1 Hari Pasca-Lebaran 2026
Layanan publik dipastikan harus tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
"(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik. (Koordinasi nanti) ada Kemenaker dan Mendagri," ucap Airlangga.
Berlaku Satu Hari dalam Sepekan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti ASN bekerja dari rumah sepenuhnya.
| Mulai 2027, Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti |
|
|---|
| Alami Kecelakaan, Seorang ABK Tewas dan 3 Pekerja Masih Terjebak di Manhole Kapal di Barito Kuala |
|
|---|
| Kesaksian Dandenma BAIS TNI, Komandan 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus |
|
|---|
| 2 Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker, Terdakwa Seret Nama Eks Menaker |
|
|---|
| Siapkan Konversi LPG 3 Kg ke CNG, Bahlil: Harga Ditargetkan Lebih Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260220_ASN-Pemkab-Paser.jpg)