Dugaan Korupsi Kuota Haji
ICW Soroti Polemik Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah, Minta Dewas KPK Turun Tangan
Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memicu polemik luas di ruang publik.
Ringkasan Berita:
- ICW menduga adanya intervensi dalam pengalihan status tahanan rumah Yaqut dan mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga
- Pengalihan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip equality before the law dan memicu efek domino permintaan serupa dari tahanan lain
- KPK membantah adanya pelanggaran, menyebut keputusan sebagai strategi penyidikan yang telah sesuai prosedur hukum dan keputusan lembaga.
TRIBUNKALTIM.CO - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memicu polemik luas di ruang publik.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam perkembangan terbaru, ICW secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan bahkan menduga adanya kemungkinan intervensi dari pihak eksternal.
Polemik ini tidak hanya berdampak pada persepsi publik terhadap penegakan hukum, tetapi juga memunculkan efek lanjutan berupa permintaan serupa dari tahanan lain.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Langkah KPK soal Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah: Mengapa dan Ada Apa?
Kasus ini bermula ketika Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, sempat dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Sebelumnya, ia ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026.
Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan baru diumumkan kepada publik pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun, keputusan ini tidak berlangsung lama. Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rutan.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pengalihan tersebut merupakan permintaannya sendiri.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena sempat memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tradisi sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri.
ICW Soroti Dugaan Keistimewaan dan Intervensi
Menanggapi dinamika tersebut, ICW menilai kebijakan pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan, "Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ dalam berdampak efek (bola) salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa."
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dinilai wajar memicu keinginan tahanan lain untuk mendapatkan perlakuan serupa. Dalam konteks hukum, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu prinsip keadilan.
ICW juga secara tegas mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk segera turun tangan memeriksa kebijakan tersebut.
"Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi," ujar Wana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260315_Gus-Yaqut.jpg)