Selasa, 21 April 2026

Isu Harga BBM Naik

Beredar Dokumen Batas Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Biosolar, ESDM: Tunggu Keputusan Resmi

Dokumen pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar beredar. Kementerian ESDM minta tunggu keputusan resmi.

|
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLLAH IBRAHIM
PEMBATASAN BBM SUBSIDI - Ilustrasi antrean kendaraan di SPBU Tana Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tana Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (31/3/2026). Dokumen pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar beredar. Kementerian ESDM minta tunggu keputusan resmi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLLAH IBRAHIM) 

Ringkasan Berita:
  • Dokumen pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan biosolar tercantum dalam Keputusan BPH Migas
  • Kepala BPH Migas ketika dikonfirmasi belum memberikan detil dan meminta menunggu pengumuman resmi Pemerintah
  • Kementerian ESDM menyebut belum ada keputusan dari Pemerintah
  • Dalam dokumen disebutkan pembatasan pembelian Pertalite dan biosolar untuk kendaraan umum, pribadi dan layanan publik

 

TRIBUNKALTIM.CO - Dokumen pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni Pertalite dan biosolar yang berlaku mulai Rabu 1 April 2026 ramai beredar.

Dalam surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 menyebutkan aturan pembatasan pembelian Pertalite dan biosolar, meski Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas enggan merinci detil dari autran terbaru tersebut,

Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memastikan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi yang disebut akan berlaku mulai 1 April 2026.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2026, Aturan Baru Batas Pembelian BBM Subsidi Kendaraan Pribadi dan Umum

"Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah," ujarnya ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Belum ada kepastian kebijakan Yudhiawan menilai informasi yang beredar masih belum jelas.

Ia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi sebelum menarik kesimpulan.

"Jadi cerita yang ini itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan. Ya, termasuk dan lain sebagainya.

Jadi mohon bersabar dulu ya," kata dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kabar pembatasan sebelumnya menyebut pembelian Pertalite akan dibatasi 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum.

Solar subsidi atau Biosolar juga disebut dibatasi 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.

Dokumen pembatasan beredar

Di sisi lain, beredar dokumen terkait pembatasan kuota pembelian BBM subsidi.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Dalam dokumen itu, pembelian Biosolar diatur sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat pribadi untuk angkutan orang atau barang maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved