Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Alasan WFH ASN Dipilih Setiap Hari Jumat Mulai 1 April 2026

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026

Tayang:
Tribunnews.com/Gregorius Agung Salmon
WFH ASN - Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Aparatur Sipil Negara (Korpri) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, pada Senin (1/12/2025). Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menerapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026 di seluruh Indonesia
  • Pelayanan publik tetap berjalan normal karena tidak semua jabatan dan sektor diperbolehkan WFH, terutama layanan esensial dan pejabat tertentu
  • Kebijakan ini diproyeksikan menghemat ratusan triliun rupiah serta mendorong digitalisasi dan perubahan budaya kerja ASN berbasis kinerja.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons kondisi ekonomi global sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Melalui kebijakan tersebut, ASN baik di instansi pusat maupun daerah diwajibkan menjalani WFH selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.

Alasan Penetapan Hari Jumat untuk WFH

Penetapan hari Jumat bukan tanpa alasan, melainkan mempertimbangkan durasi jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya.

Baca juga: Resmi Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Berlaku untuk Pusat dan Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan pemilihan hari tersebut.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelasnya dalam konferensi pers virtual.

Ia menambahkan, “Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis.”

Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional sejak Rabu, 1 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya.

Bukan Sekadar WFH, Tapi Transformasi Sistem Kerja

WFH yang diterapkan pemerintah bukan hanya sekadar memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa konsep WFH tidak boleh disalahartikan.

“Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB). Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa WFH bukan berarti bekerja secara santai di luar rumah, seperti di kafe.

Fokus utama kebijakan ini adalah perubahan cara kerja ASN yang lebih menitikberatkan pada kinerja, bukan kehadiran fisik.

Dalam konteks ini, digitalisasi menjadi kunci utama. Artinya, berbagai layanan dan pekerjaan ASN diharapkan dapat dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved