Jumat, 24 April 2026

Bantuan Sosial

Ini Cara Mengecek Desil DTSEN BPS 2026 Via Login Web dan Aplikasi, Arti dan Cara Menurunkan Desil

Cara cek desil DTSEN BPS 2026 via web dan aplikasi, arti desil 1–10 serta cara menurunkan desil di Cek Bansos.

Editor: Doan Pardede
IST
CEK DESIL BANSOS - Ilustrasi pemeringkatan desil bansos BPS yang menentukan kelayakan PKH dan BPNT berdasarkan tingkat kesejahteraan nasional. Cara cek desil DTSEN BPS 2026 via web dan aplikasi, arti desil 1–10 serta cara menurunkan desil di Cek Bansos. 

Desil 1–5: Berpeluang menerima program ATENSI (sesuai hasil asesmen).

Sementara itu, masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas karena dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Namun, penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan validasi di lapangan.

Meski termasuk dalam kelompok desil penerima, seseorang bisa saja tidak lolos sebagai penerima bansos.

Beberapa penyebabnya antara lain:

  • Data identitas atau alamat tidak ditemukan.
  • Data tidak valid atau belum terverifikasi.
  • Penerima sudah meninggal dunia.
  • Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki anggota keluarga dengan status pekerjaan tersebut.

Kebijakan ini diterapkan agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Cara mengusulkan perubahan data desil.

Jika hasil pengecekan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data melalui dua jalur:

  • Jalur resmi: melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
  • Jalur mandiri: melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Partisipasi masyarakat sangat penting agar data semakin akurat dan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Mengetahui cara cek desil bansos 2026 menjadi hal penting untuk memastikan status kelayakan menerima bantuan.

Karena data diperbarui secara berkala, masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved