Berita Nasional Terkini
Genosida Rohingya Berdampak pada Indonesia, Presiden Baru Myanmar Dilaporkan ke Kejagung RI
Genosida Rohingya berdampak langsung pada Indonesia, Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Ringkasan Berita:
- Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing digugat sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Organisasi masyarakat sipil menggugat Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing dengan tudingan melakukan genosida etnis Rohingya
- KUHP baru memungkinkan gugatan ini
- Kejagung menyebut akan memproses laporan sesuai prosedur
- KontraS, salah satu organisasi masyarakat sipil yang ikut menggugat Min Aung Hlaing menyebut genosida Rohingya berdampak langsung pada Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden baru Myanmar Min Aung Hlaing digugat sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Gugatan terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing ini diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil ini dengan tuduhan melakukan tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.
Gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing dengan menggunakan prinsip hukum internasional.
Indonesia menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kisah Pengungsi Rohingya Rayakan Idul Fitri 2025 di Indonesia, Hanya Ada Kegelapan di Hati Saya
Gugatan diajukan ke Kejaksaan Agung Laporan pidana ini diajukan pada Senin (6/4/2026) oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.
Sejumlah figur Indonesia juga turut terlibat, seperti Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Bivitri Susanti, Heru Susetyo, Wanda Hamidah, dan Dimas Bagus Arya.
Mereka menyatakan akan menghadirkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
Jaksa di Indonesia disebut telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima dan saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” kata Yasmin Ullah, dikutip dari Reuters.
Dasar hukum Menurut pelapor, sebagaimana dilansir Kompas.id, KUHP baru Indonesia memungkinkan penerapan asas “yurisdiksi universal”, yakni penanganan kejahatan berat tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan korban.
Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menjelaskan bahwa landasan laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 5 hingga Pasal 9.
“Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” kata Marzuki.
Ia menambahkan, secara hukum internasional, negara yang menganut yurisdiksi universal memiliki kewajiban untuk mengadili pelanggaran HAM berat, termasuk yang menimpa etnis Rohingya sejak 2017.
Respons Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur.
| Gaji ke-13 2026 Cair Juni? Cek Jadwal, Komponen, dan Nominal Lengkapnya |
|
|---|
| Viral Bayi Baru Lahir Disebut Otomatis jadi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Awal Mula Debat Panas Maruarar Soal Lahan Negara di Tanah Abang, Hercules Punya Dasar Pengelolaan |
|
|---|
| APBN Habis dalam 2 Minggu Karena Pemerintah tak Naikkan Harga BBM, Ini Jawaban Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Anggota DPR Asal Kaltim Singgung Sanksi bagi Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Safaruddin: harus Ditindak |
|
|---|