Berita Nasional Terkini
Bahlil Diminta Kerja Cepat, Prabowo Target Cabut Izin Tambang Ilegal dalam 1 Minggu
Prabowo secara langsung meminta Bahlil Lahadalia untuk segera menuntaskan evaluasi dan pencabutan izin tersebut dalam waktu singkat
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rapat kerja kabinet yang digelar di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.
Ya, Prabowo secara langsung meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menuntaskan evaluasi dan pencabutan izin tersebut dalam waktu singkat.
Pernyataan ini muncul setelah Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk melaporkan hasil evaluasi IUP kepada Presiden.
Namun, permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Prabowo yang menilai durasi tersebut terlalu lama.
Baca juga: Wapres Gibran soal Jusuf Kalla Usul Harga BBM Naik, Sebut Tak Sejalan dengan Arahan Prabowo
“Berapa hari laporan kembali ke saya?” tanya Prabowo kepada Bahlil dalam forum rapat tersebut.
“Dua minggu saya laporan (ke Prabowo),” jawab Bahlil.
Mendengar jawaban tersebut, Prabowo secara spontan menyampaikan ketidaksetujuannya dan meminta percepatan waktu pengerjaan.
“Dua minggu? Enak aja dua minggu. Satu minggu,” pinta Prabowo.
Respons tersebut menunjukkan dorongan kuat dari Presiden agar proses evaluasi dan penindakan terhadap IUP bermasalah dilakukan secara cepat dan tidak berlarut-larut.
Apa Itu IUP dan Mengapa Jadi Sorotan?
Dalam konteks ini, istilah IUP atau Izin Usaha Pertambangan merujuk pada izin resmi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
IUP menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara.
Jika izin ini diberikan tanpa prosedur yang jelas atau disalahgunakan, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerugian negara.
Terlebih, dalam kasus yang disoroti Presiden, IUP tersebut berada di kawasan hutan lindung.
Hutan lindung adalah wilayah yang memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, dan melindungi keanekaragaman hayati.
Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260409_prabowo-bahlil.jpg)