Berita Nasional Terkini
BI Rilis Daftar Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Ini Cara Tukar dan Batas Waktunya
BI rilis daftar uang rupiah dicabut, cek batas waktu dan cara tukar lewat pintar.bi.go.id sebelum terlambat.
Ringkasan Berita:
- Bank Indonesia merilis daftar uang rupiah lama yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut hingga batas waktu tertentu, mulai 2028 hingga 2035.
- Penukaran dapat dilakukan langsung atau melalui pemesanan online di pintar.bi.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia (BI) resmi merilis daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi bisa ditukarkan.
Baca juga: Terlemah Sepanjang Masa, Rupiah Tembus Rp 17.100 per Dollar AS, Ekonom Singgung Dampak ke Masyarakat
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Beberapa pecahan uang kertas lama yang telah dicabut antara lain seperti dilansir Kompas.com:
- Rp 100 (emisi 1984) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 (emisi 1985) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 (emisi 1986) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 1.000 (emisi 1987) – batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 (emisi 1988) – batas penukaran 24 September 2028
Selain itu, terdapat pecahan lama seri Dwikora tahun emisi 1964 dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Logam dan Rupiah Khusus (URK)
BI juga mencabut sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK), di antaranya:
- Uang logam Rp 2 (1970) hingga Rp 10 (1979) – batas penukaran 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) – hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam (1974 & 1987) – hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children (1990) – hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990) – hingga 29 Agustus 2031
- Rp 500 emisi 1991 & 1997 – hingga 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) – hingga 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World (1999) – hingga 31 Januari 2035
Baca juga: Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Bisa Tukar di Bank Indonesia
Cara Tukar Uang via pintar.bi.go.id
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan penukaran secara online melalui situs resmi BI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran
4. Pilih tanggal penukaran
5. Klik tombol pesan
Meski melakukan pemesanan online, penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260410_uang-Rupiah.jpg)