Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kalender Libur Nasional 2026: 17 Hari Libur, 8 Cuti Bersama, 9 Long Weekend

Pemerintah resmi menetapkan kalender 2026 melalui SKB Tiga Menteri yang memuat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com
KALENDER LIBUR 2026 - Ilustrasi. Pemerintah resmi menetapkan kalender 2026 melalui SKB Tiga Menteri yang memuat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

Rangkaian Hari Libur Nasional Sepanjang 2026

Pada awal tahun, masyarakat langsung disambut libur Tahun Baru 2026 Masehi pada 1 Januari.

Selanjutnya, libur keagamaan hadir melalui Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, hingga Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Maret.

Periode Maret menjadi salah satu fase paling padat libur karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang berlangsung dua hari berturut-turut.

Idul Fitri merupakan hari besar umat Islam yang menandai berakhirnya bulan Ramadan, sekaligus momentum mudik dan silaturahmi nasional.

Memasuki April, libur keagamaan umat Kristiani hadir melalui Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). Paskah sendiri merupakan perayaan kebangkitan Yesus setelah penyaliban, yang dirayakan umat Kristen di seluruh dunia.

Baca juga: Jadwal MotoGP 2025 Trans7 Lengkap dengan Jam Tayang Live Race MotoGP Spanyol 2026, Hari Ini Libur

Bulan Mei diisi dengan Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, sementara akhir Mei dan awal Juni dirangkai oleh Hari Raya Waisak 2570 BE dan Hari Lahir Pancasila.

Waisak merupakan hari besar umat Buddha yang memperingati kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Sang Buddha.

Pertengahan tahun juga mencatat 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai penanda Tahun Baru Islam, disusul Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga Hari Kelahiran Yesus Kristus (Natal) yang menutup kalender libur nasional 2026 pada 25 Desember.

Cuti Bersama 2026 dan Fungsinya bagi Masyarakat

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama.

Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang umumnya mengapit hari besar keagamaan dengan tujuan memperpanjang waktu istirahat masyarakat dan mengurai kepadatan arus perjalanan.

Cuti bersama 2026 tersebar pada perayaan Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, dan Idul Adha.

Periode Idul Fitri menjadi yang paling panjang karena didukung beberapa hari cuti bersama berturut-turut, sehingga menciptakan ruang libur yang cukup luas bagi masyarakat.

Kebijakan cuti bersama ini juga berdampak langsung pada dunia kerja, karena sebagian instansi dan perusahaan menyesuaikan operasionalnya selama periode tersebut.

Baca juga: WFH ASN di Kaltim Belum Merata, Bupati Kutim Waspadai Potensi Libur Terselubung

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved