Berita Nasional Terkini
Massa Ojol Datangi SMRC, Desak Saiful Mujani Minta Maaf atas Pernyataan soal Prabowo
Massa berbaju ojek online (ojol) menggeruduk kantor SMRC di Jakarta Pusat, menuding pernyataan Saiful Mujani.
Ringkasan Berita:
- Massa berbaju ojek online (ojol) menggeruduk kantor SMRC di Jakarta Pusat, menuding pernyataan Saiful Mujani.
- Aksi diwarnai orasi keras yang menuntut Saiful Mujani meminta maaf dan aparat segera mengusut dugaan penghasutan, dengan ultimatum aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.
- Di sisi lain, Saiful telah dilaporkan ke polisi, sementara kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis menegaskan pernyataannya merupakan ekspresi politik yang dilindungi dalam demokrasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah massa yang mengenakan atribut ojek online (ojol) mendatangi kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme konstitusional.
Dalam aksi itu, orator menyebut pernyataan Saiful Mujani telah menimbulkan kegaduhan publik dan dianggap berpotensi memicu instabilitas politik.
Massa menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang sah hasil pemilu dan tidak seharusnya dijatuhkan melalui cara-cara di luar jalur hukum yang berlaku.
Baca juga: Boni Hargens Sebut Kritikan Saiful Mujani Harus Ditelaah dari Perspektif Negara dan Masyarakat Sipil
Seorang orator dalam orasinya menegaskan bahwa pernyataan Saiful Mujani bukan lagi cerminan seorang cendekiawan, melainkan ajakan menuju makar dan kerusuhan.
"Dia (Saiful Mujani) maunya huru-hara, dia maunya chaos, dia maunya rakyat baku hantam. Ini sudah masuk delik makar karena dia terang-terangan menolak jalur impeachment dan memilih menjatuhkan presiden dengan konsolidasi massa," teriaknya di atas mobil komando.
Orator menyebut Presiden Prabowo Subianto adalah pemimpin sah yang dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang konstitusional.
Menurutnya, menghasut masyarakat untuk menggulingkan kekuasaan di luar jalur hukum adalah penghinaan terhadap jutaan suara rakyat Indonesia.
Dalam tuntutannya, massa ojol memberikan ultimatum keras kepada Saiful Mujani dan aparat penegak hukum.
Pihakinya menuntut dua hal.
"Pertama, Saiful Mujani harus meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia melalui media televisi dan online. Kedua, kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas dugaan ajakan makar ini," tegasnya.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan dengan Tuduhan Makar, Pakar Hukum Pidana sebut Tafsirnya yang Lebay
Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam.
Kondisi di depan kantor SMRC sempat memanas namun tetap terkendali dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Duduk Pekara Kasus
Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo.
Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.
“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Saiful Mujani, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum dari pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani untuk menghadapi laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ia menyebut, permintaan ini disampaikan langsung oleh Saiful Mujani.
Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.
Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.
"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani, dan saya akan melakukan apapun sebisa mungkin," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Todung menjelaskan, kesiapan dirinya mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi apapun dari pernyataan yang diperkarakan dalam kasus tersebut.
"Karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," kata dia.
Menurutnya pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.
Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civildisobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Tidak Termasuk Makar
Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.
"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung.
"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum.
"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Massa Berbaju Ojol Geruduk Kantor SMRC, Saiful Mujani Dituntut Minta Maaf soal Isu Makar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260414_massa-berpakaian-ojol.jpg)