Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Isi Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo soal Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.

Tayang:
Tribunnews.com/IRWAN RISMAWAN
PENYIRAMAN AIR KERAS - Sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Aksi tersebut sebagai peringatan 30 hari pasca penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan publik untuk penegakan hukum yang adil dan tuntas. TAUD menyoroti pelimpahan perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer, langkah tersebut tidak transparan, mengabaikan hak-hak korban. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • Oditurat Militer menyebut motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS adalah dendam pribadi.
  • LBH Jakarta dan TAUD meragukan penjelasan tersebut karena korban dan pelaku tidak saling mengenal.
  • Dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan semakin menguat seiring temuan jumlah pelaku lapangan yang lebih banyak.

TRIBUNKALTIM.CO - Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif para terdakwa adalah dendam pribadi terhadap korban.

Baca juga: Motif Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Diungkap Oditur Militer, KontraS dan TAUD: Tidak Masuk Akal

Istilah dendam pribadi dalam konteks hukum merujuk pada alasan yang bersifat personal, bukan terkait tugas atau institusi.

“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban),” ujar Andri. Ia menambahkan, detail motif akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan pada 29 April 2026.

Korban Tak Mengenal Pelaku 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.

"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi Kompas.com.

Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.

"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil. 

Baca juga: Peran 16 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, TAUD: Ada 4 Kelompok

Surat Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo

Sejumlah aktivis mendatangi komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (17/4/2026), di antaranya Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dan sejumlah tim Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

Mereka menyampaikan surat dari Aktivis Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan melalui bagian persuratan Kementerian Sekretariat Negara Kemensetneg.

"Jadi hari ini kami mengirimkan surat tujuannya adalah ke Presiden Republik Indonesia, yaitu Pak Prabowo Subianto. Ada sejumlah surat. Ada surat langsung dari Andrie Yunus yang kemarin dituliskan," kata Dimas.

Isi surat tersebut di antaranya yakni Andrie Yunus meminta kepada Presiden agar segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras

Selain itu Andrie Yunus juga meminta agar kasus penyiraman air keras yang terjadi terhadapnya ditangani oleh peradilan umum bukan peradilan militer.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved