Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

Pemprov Kalsel Ajukan 250 Formasi CPNS ke Menpan-RB

Dari sebelumnya hampir 700 usulan formasi yang dihimpun dari seluruh SKPD, jumlah tersebut disaring menjadi 250 formasi yang diajukan

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/Irwan Nugraha
PENERIMAAN CPNS - Ilustrasi tes CPNS. Pemprov Kalsel akan segera membuka formasi meski masih menunggu penetapan resmi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)(Kompas.com/Irwan Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO,BANJARBARU – Kabar gembira bagi yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasalnya, Pemprov Kalsel akan segera membuka formasi meski masih menunggu penetapan resmi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dari sebelumnya hampir 700 usulan formasi yang dihimpun dari seluruh SKPD, jumlah tersebut disaring menjadi 250 formasi yang diajukan ke pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima keputusan jumlah formasi yang disetujui secara nasional.

“Untuk saat ini kita masih menunggu penetapan formasi dari MenPAN-RB secara nasional,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Kabar Gembira! Pernyataan Resmi BKN Soal Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka, Syarat dan Cara Daftar

Pemprov Kalsel telah melakukan penyesuaian usulan formasi berdasarkan hasil rapat bersama tim teknis.

“Dari hasil rapat bersama tim teknis dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dari rencana sekitar 700 formasi, yang dapat diusulkan ke MenPAN-RB sebanyak 250 formasi,” jelasnya.

Menurut Noryadi, pengurangan jumlah usulan ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pemenuhan belanja pegawai seperti gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Di sisi lain, BKD Kalsel juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dengan sejumlah ketentuan.

“PPPK boleh ikut seleksi CPNS, dengan syarat minimal sudah bekerja satu tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Noryadi.

Adapun ketentuan yang berlaku, PPPK yang dinyatakan lulus seleksi CPNS wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum proses pengangkatan sebagai PNS. Sementara bagi yang tidak lulus, kontrak kerja PPPK tetap berlanjut.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya masa kerja minimal satu tahun, mendapatkan izin dari PPK, serta memenuhi batas usia pelamar CPNS yakni 18 hingga 35 tahun saat pendaftaran.

PPPK juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK dalam satu tahun anggaran yang sama, sehingga harus memilih salah satu jalur seleksi.

Baca juga: Badan Kepegawaian Negara: Formasi CPNS 2026 Diperkirakan Rilis Mei, Pendaftaran Juni

Dalam prosesnya, PPPK tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Termasuk PPPK paruh waktu yang juga diperbolehkan ikut tanpa jalur khusus.

Pemerintah juga mulai menyetarakan hak PPPK dengan PNS, termasuk rencana pemberian jaminan pensiun yang mulai berlaku pada 2026. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemprov Kalsel Ajukan 250 Formasi CPNS 2026, PPPK Bisa Ikut Seleksi Tanpa Mundur, https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1358712/pemprov-kalsel-ajukan-250-formasi-cpns-2026-pppk-bisa-ikut-seleksi-tanpa-mundur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved