Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Ide Natalius Pigai Sertififkasi Aktivis HAM Tuai Polemik, Anggota DPR Singgung Potensi Ketidakadilan

Ide Natalius Pigai sertififkasi aktivis HAM menuai polemik. Anggota DPR singgung potensi ketidakadilan.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SERTIFIKASI AKTIVIS HAM - Menteri HAM RI Natalius Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Ide Natalius Pigai sertififkasi aktivis HAM menuai polemik. Anggota DPR singgung potensi ketidakadilan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Ringkasan Berita:
  • Wacana peniliaian aktivis HAM yang disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai menuai pro-kontra.
  • KemenHAM beralasan mekanisme ini menyaring aktivis palsu agar perlindungan tepat sasaran.
  • DPR menilai wacana ini berisiko timbulkan ketidakadilan dan melanggar prinsip PBB.
  • Komnas HAM soroti potensi konflik kepentingan karena ancaman kerap dari oknum negara.
  • YLBHI menolak rencana ini; Men HAM klarifikasi bahwa tujuannya murni untuk pelindungan.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Ragam protes usai wacana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) melalui tim asesor.

Gagasan tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari ketidakadilan hingga konflik kepentingan.

Gagasan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan mekanisme penilaian tengah disiapkan oleh Kementerian HAM untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

Baca juga: Rekam Jejak Natalius Pigai, Menteri HAM yang Disorot, Kapan Debat dengan Zainal Arifin Mochtar?

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” dikatakan Pigai, dalam wawancara khusus dengan Antara, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, pihaknya memerlukan langkah ini untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Pihak terkait akan melakukan penilaian berdasarkan konteks tindakan seseorang, termasuk apakah aktivitas tersebut benar-benar membela kepentingan publik atau justru kepentingan pribadi maupun komersial yang mendorongnya.

Dicontohkan oleh Pigai, kriteria belum tentu dipenuhi oleh seseorang yang mengaku aktivis HAM jika dalam praktiknya bekerja atas bayaran tertentu yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Ditambahkan olehnya, unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum, akan mengisi tim asesor tersebut.

Pihaknya menyebut akan melibatkan sejumlah tokoh nasional untuk menjaga objektivitas penilaian.

Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

Namun, kritik dari kalangan legislatif langsung dialamatkan kepada gagasan tersebut.

Perlindungan terhadap aktivis HAM dinilai oleh Anggota Komisi XIII DPR Mafirion tidak boleh bergantung pada sertifikasi atau pengakuan negara.

“Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan," dikatakan Mafirion, kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).

Diingatkan olehnya, ketidakadilan berpotensi diciptakan oleh kondisi tersebut karena perlindungan hukum bisa saja tidak didapatkan oleh individu yang secara nyata membela HAM hanya karena tidak masuk dalam daftar resmi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved