Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Nadiem Makarim Hadiri Sidang dengan Tangan Diinfus, Padahal tak Direkomendasikan Dokter

Nadiem Makarim tetap hadir sidang kasus Chromebook meski kondisi sakit dan tak direkomendasikan dokter.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim tetap hadir sidang kasus Chromebook meski kondisi sakit dan tak direkomendasikan dokter.
  • Nadiem mengaku tengah dirawat akibat fistula perianal dan akan segera menjalani operasi. Ia memohon izin sidang daring, namun majelis hakim menolak pemeriksaan tanpa kehadiran langsung.
  • Dalam kasus ini, Nadiem didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliun terkait proyek laptop Chromebook. Ia juga disebut menerima keuntungan besar dari investasi yang terhubung dengan Google.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), meski kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih. 

Kehadirannya menjadi sorotan karena dilakukan di tengah perawatan medis yang masih dijalani.

Dalam persidangan, Nadiem terlihat dengan kondisi tangan terpasang infus dan mengaku tidak mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk keluar dari rumah sakit.

Baca juga: Vonis 2 Mantan Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Namun, ia memilih tetap hadir lantaran proses sidang tidak diizinkan berlangsung secara daring.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) sekira pukul 12.00 WIB, Nadiem yang mengenakan kemeja batik warna dominan biru lengan panjang tampak diinfus pada tangan kirinya.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan kepada majelis hakim, meski dia tidak mendapat rekomendasi dari dokter yang menanganinya untuk hadir dalam persidangan, ia tetap hadir lantaran tidak diperkenankan mengikuti persidangan secara daring.

"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.

Nadiem kemudian menyampaikan rekomendasi dokter, agar dia kembali menjalani perawatan di rumah sakit sesudah menghadiri persidangan.

"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.

SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya.
SIDANG CHROMEBOOK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Nadiem mengenakan infus di tangan kiri saat menjalani sidang lanjutan kasus hukum yang menjeratnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Oleh karena itu, Nadiem meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan mengikuti persidangan secara daring pada hari-hari berikutnya.

Selain itu, ia juga memohon kepada majelis hakim agar status tahanannya dialihkan meski hanya sepanjang menjalani perawatan tim medis.

"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.

"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.

"Dibantar," jawab Nadiem.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved