Berita Nasional Terkini
Update Harga Emas Antam Hari Ini 7 April 2026, Ada Kenaikan Imbas Menguatnya Harga Emas Dunia
Update harga emas Antam hari ini, Kamis (7/5/2026), terdapat kenaikan harga emas per gramnya.
50 gram: Rp 136.645.000
100 gram: Rp 273.212.000
250 gram: Rp 682.765.000
500 gram: Rp 1.365.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.730.600.000
Baca juga: Balikpapan Deflasi 0,05 Persen April 2026, Harga Pangan dan Emas Jadi Faktor
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam dan Pegadaian: Galeri 24 hingga UBS Hari Ini 2 Mei 2026
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Baca juga: Wabup Mahyunadi Pimpin Kontingen Kutai Timur, Target 200 Emas di Porprov Kaltim 2026
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global.
Harga Emas Dunia Menguat
Sementara itu, harga emas dunia menguat pada perdagangan Rabu (6/5/2026), didorong pelemahan dollar AS serta perkembangan positif dalam negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Mengutip Bloomberg, harga emas di pasar spot sempat melonjak hingga 2,3 persen ke atas level 4.660 dollar AS per ons.
Baca juga: Hasil Babak Pertama Super League: Borneo FC dalam Tekanan, Persik Berkali-kali dapat Peluang Emas
| 6 Nama Kapolri Terlama dan Tersingkat, Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Mencuat |
|
|---|
| ICW Ungkap 38 Anggota Kabinet Prabowo Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Penjelasan |
|
|---|
| Mulai 2027, Istilah Guru Honorer Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti |
|
|---|
| Alami Kecelakaan, Seorang ABK Tewas dan 3 Pekerja Masih Terjebak di Manhole Kapal di Barito Kuala |
|
|---|
| Kesaksian Dandenma BAIS TNI, Komandan 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260203_-Toko-Emas-Prisia-di-Balikpapan-kebanjiran-warga-jual-emas.jpg)