Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

ICW Laporkan BGN ke KPK, Dugaan Mark Up dan Pinjam 'Bendera' dalam Pengadaan Sertifikasi Halal

ICW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK, Kamis (7/5/2026).

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ICW LAPOR KPK - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Laporan disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Ringkasan Berita:
  • ICW laporkan ke KPK dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di BGN.
  • Kejanggalan pengadaan meliputi ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket, dan dugaan pinjam bendera.
  • Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 49,5 miliar akibat indikasi mark up harga.

TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.

Laporan disampaikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 49,5 miliar.

Ia menjelaskan bahwa BGN mengalokasikan anggaran Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang dimenangkan PT BKI.

Namun, proses pengadaan dinilai penuh kejanggalan.

Baca juga: ICW Ungkap 38 Anggota Kabinet Prabowo Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Penjelasan

“Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Untuk itu, kami mendesak agar KPK segera melakukan penyelidikan,” ujar Wana.

Analisis ICW

Dalam analisisnya, ICW merangkum sejumlah persoalan mendasar dari pengadaan tersebut ke dalam sebuah laporan yang komprehensif. 

Masalah pertama bermula dari ketiadaan dasar hukum. 

Berdasarkan regulasi Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban pemenuhan sertifikasi halal seharusnya murni menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Gizi (SPPG), mengingat mereka telah menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari, sehingga BGN tidak memiliki legitimasi untuk mengeksekusi pengadaan tersebut.

ICW juga menyoroti adanya dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat tahap dengan lokasi, jenis, volume, waktu, dan penyedia yang identik. 

Baca juga: Dampak MBG Terhadap Guru, ICW: Ada Keluhan Pemotongan Tunjangan

Langkah ini disinyalir kuat sebagai siasat untuk menghindari keharusan mekanisme tender seleksi terbuka, menghindari evaluasi ahli hukum kontrak, serta lari dari tanggung jawab hukum. 

Pasalnya, jika paket digabungkan, nilai pagu akan melampaui Rp 100 miliar yang otomatis menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kejanggalan selanjutnya mengarah pada dugaan praktik pinjam bendera. 

Dugaan praktik “pinjam bendera” dalam konteks pengadaan biasanya merujuk pada kondisi ketika sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin atau kompetensi resmi untuk melaksanakan suatu pekerjaan, menggunakan nama atau legalitas perusahaan lain yang sah agar bisa ikut serta dalam proyek.

Penelusuran ICW di sistem BPJPH tidak menemukan nama PT BKI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berhak melakukan pendampingan maupun sertifikasi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved