Sabtu, 9 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Masa Penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Diperpanjang, KPK: Penyidikan Masih Berprogres

KPK memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.

Tayang:
Tribunnews.com/Jeprima
YAQUT DITAHAN – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan Kementerian Agama 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. (Tribunnews/Jeprima) 
Ringkasan Berita:
  • KPK perpanjang penahanan Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari untuk melanjutkan proses penyidikan.
  • Kasus korupsi kuota haji menjerat Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex.
  • Kerugian negara Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan KPK dan BPK.

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Yaqut Minta KPK Buktikan Tuduhan Dana 1 Juta Dolar AS untuk Kondisikan Pansus Haji DPR

Budi menjelaskan, langkah ini diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Yaqut sebelumnya ditahan sejak 12 Maret 2026.

Ia sempat menjalani tahanan rumah pada 19 Maret 2026 saat Idul Fitri karena alasan kesehatan terkait penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease), yaitu gangguan pencernaan akibat asam lambung naik ke kerongkongan.

Setelah itu, ia kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Sesuai Aturan, Bantah Isu Dana 1 Juta Dolar AS

Selain Yaqut, KPK juga menahan terhadap tersangka lainnya yaitu, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved