Berita Nasional Terkini
Semua Guru Akan Jadi PNS di 2027? Kemendikdasmen Ambil Langkah yang Realistis
Mulai tahun 2027 pemerintah akan menghapus istilah guru honorer, lantas apakah semua guru akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Ringkasan Berita:
- Istilah guru honorer dihapus mulai 2027 sesuai UU ASN.
- Guru jadi ASN melalui dua jalur: PNS bagi yang memenuhi syarat usia, PPPK bagi yang berusia di atas 35 tahun.
- Tidak ada PHK massal, seleksi akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada guru honorer.
Seperti diketahui istilah guru honorer akan dihapus mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Balikpapan Kekurangan 600 Guru, Pemkot Rekrut Guru Melalui PJLP dan Ajukan 100 Formasi Jalur ASN
ASN adalah sebutan resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas apakah semua guru ke depannya akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Langkah Realistis Kemendikdasmen
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah berharap seluruh guru ke depan bisa berstatus PNS.
Namun, dalam waktu dekat, langkah realistis yang dilakukan adalah mengupayakan guru menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sebab, jika membuat semua guru langsung menjadi PNS ada aturan dan prasyarat dari Undang-Undang yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Penataan Guru Honorer 2027, Opsi Jadi PNS atau PPPK Masih Dikaji
"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Oleh karena itu, kata Nunuk, sebenarnya pihaknya memprioritaskan untuk mengangkat semua guru menjadi ASN baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nunuk, melalui skema PPPK, akan membuat guru yang sudah berusia di atas 35 tahun bisa juga diangkat menjadi ASN.
"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Tidak Ada PHK
Nunuk juga menegaskan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru besar-besaran meskipun status guru honorer tidak akan berlaku lagi setelah tahun 2026.
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal saat Status Guru Non-ASN Resmi Dihapus pada 2027
Berdasarkan penjelasan Menpan-RB Rini Widyantini, Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang.
Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Terkait dengan formasi, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Jokowi Akan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Ditemani Projo |
|
|---|
| Sikap Negara dan DPR RI soal Larangan Nobar Film Pesta Babi |
|
|---|
| Tanggal Merah 14-15 Mei 2026 Jadi Long Weekend, Total Hari Libur 16 Hari Bulan Ini, Cek Jadwalnya |
|
|---|
| Jelang Dituntut Hari Ini, Nadiem Makarim Diawasi Gelang Deteksi Elektronik 24 Jam |
|
|---|
| 6 Tahun Buron, Harun Masiku Masih Diburu hingga ke Luar Negeri, KPK Bongkar Upaya Pelacakan Terbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250319-PNS.jpg)