Minggu, 17 Mei 2026

Pendidikan

Beasiswa UKT Bontang 2026 untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Berikut syarat dan cara daftar Beasiswa UKT Bontang 2026 yang kembali dibuka Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur untuk mahasiswa.

Tayang:
Grafis Tribun Kaltim/Canva
BEASISWA UKT BONTANG - Ilustrasi mahasiswa diwisuda. Berikut syarat daftar Beasiswa UKT Bontang 2026 

Berikut aturan lengkap berdasarkan Peraturan Wail Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026

1. Jenjang Pendidikan & Masa Pemberian

Program UKT kini mencakup jenjang yang lebih luas dengan batas waktu pemberian sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan

Masa Pemberian Maksimal
Diploma Tiga (D3)
6 Semester
Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1)
8 Semester
Magister (S2)
4 Semester
Doktor (S3)
6 Semester
Profesi
4 Semester
Spesialis
8 Semester
Subspesialis
4 Semester
 
2. Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Umum
Setiap pemohon wajib memenuhi kriteria dasar berikut:

Domisili: Menetap di Bontang minimal 3 tahun berturut-turut.
Dokumen Identitas: KTP, KK (Tanda Tangan Elektronik), dan Kartu Mahasiswa.
Status Akademik: Surat keterangan aktif kuliah serta sertifikat akreditasi kampus & prodi.
Integritas:

Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain (Materai Rp10.000).
Rekening bank aktif atas nama sendiri.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah lulus seleksi).
Khusus ASN/TNI/POLRI: Wajib melampirkan izin belajar dan surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan dari instansi.

B. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur)
Jalur Luar Daerah:

Usia Maksimal: D3/D4/S1 (25 thn), S2/Profesi (35 thn), S3/Spesialis (40 thn).
Standar Nilai:

Maba (Semester 1): Rata-rata nilai ijazah minimal 80.
Mahasiswa Lanjutan: IPK minimal 3,00 (D3/D4/S1/Profesi) atau 3,50 (S2/S3/Spesialis).
Jalur Kerja Sama:

Nilai rapor Semester 1-5 minimal 80.
Wajib menandatangani perjanjian menjaga IPK minimal 3,20.
Khusus keluarga miskin: Terdaftar di DTKS (Desil 1-5).
Jalur Afirmasi:

Keluarga Miskin: Terdaftar di data sosial (Desil 1-5).
Disabilitas: Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi.
Hafidz/Hafidzah: Sertifikat hafal Al-Qur'an 30 Juz.
Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah D4/S1 latar belakang kesehatan untuk gelar keahlian.
 
3. Pembatalan & Pengembalian Dana

Kondisi Pembatalan (Pasal 17):
Program akan dihentikan jika penerima:

Memberikan dokumen palsu.
IPK tidak mencapai standar.
Terbukti menerima beasiswa ganda.
Drop Out (DO) atau mengundurkan diri.
Terlibat tindak pidana atau meninggal dunia.
Ketentuan Pengembalian ke Kas Daerah:
Wajib Mengembalikan Seluruh Dana: Jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.
Mekanisme: Dana dikembalikan sekaligus sebesar jumlah yang telah diterima melalui Surat Tanda Setoran (STS).
 
4. Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)

Bagi penerima beasiswa kategori "Tuntas" yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini:

Tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan.
Wajib mengembalikan sisa dana jika: Meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester.
Wajib mengembalikan seluruh dana jika: Mengundurkan diri, DO, atau terpidana.
 
Catatan: Peraturan ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan menggunakan format terbaru yang disahkan.

Selamat mencoba dan semoga berhasil! (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved