Kamis, 21 Mei 2026

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja di LPSK untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya

LPSK membuka lowongan kerja melalui Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026. 

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
LOWONGAN KERJA - Kantor LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka lowongan kerja melalui Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.  

TRIBUNKALTIM.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pembukaan lowongan kerja melalui skema Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.

PJLP adalah mekanisme rekrutmen tenaga kerja kontrak perorangan yang digunakan instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus di luar pegawai tetap.

Sebagai lembaga negara independen, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi maupun korban dalam proses peradilan pidana.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Adaro Group, Penempatan di Jakarta dan Kalimantan, Ini Persyaratannya

Perlindungan yang diberikan mencakup keamanan fisik, bantuan hukum, hingga pemulihan seperti restitusi (ganti kerugian yang dibayarkan pelaku kepada korban).

Lowongan kerja kali ini dibuka untuk posisi Tenaga Desain Grafis, Tenaga Fotografer, serta Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban.

Persyaratan dan Pendaftaran

LPSK menetapkan syarat pendidikan minimal lulusan S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Pendaftaran dibuka hingga 22 Mei 2026.

Calon pelamar diminta mengirimkan berkas administrasi melalui alamat e-mail resmi: ukpbj.lpsk@lpsk.go.id.

Sebagai informasi, LPSK merupakan lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan pidana.

Baca juga: Lowongan Kerja di Kemenkes untuk Proyek SOPHI dan InPLUS 2026, Ini Persyaratannya

Lembaga ini membantu menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan dengan memastikan saksi dan korban merasa aman serta mendapatkan hak-hak mereka, seperti perlindungan fisik, perlindungan hukum, dan pemulihan (restitusi).

Simak detail jumlah kebutuhan, persyaratan, berkas administrasi, dan jadwal seleksi PJLP LPSK 2026 di bawah ini.

Jumlah Kebutuhan PJLP LPSK 2026

Tenaga Desain Grafis

  • Jumlah kebutuhan: 1
  • Penempatan: LPSK Pusat

Tenaga Fotografer

  • Jumlah kebutuhan: 1
  • Penempatan: LPSK Pusat

Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Jumlah kebutuhan: 2
  • Penempatan: Perwakilan LPSK Jawa Tengah

Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Jumlah kebutuhan: 1
  • Penempatan: Perwakilan LPSK Jawa Timur

Persyaratan PJLP LPSK 2026

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia maksimal 35 Tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar.
  • Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK.
  • Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
  • Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK;

Persyaratan Khusus:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved