Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara, Ini Kata Menteri Hukum
Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal Ferdy Sambo tempuh pendidikan S2 dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Ferdy Sambo memiliki hak sebagai warga binaan untuk mengikuti pendidikan S2 dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Ditjen PAS menyebut Ferdy Sambo mengikuti program beasiswa S2 Teologi dari Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) dan menjalani perkuliahan secara daring tanpa perlakuan khusus
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal Ferdy Sambo tempuh pendidikan S2 dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menempuh pendidikan magister atau S2 meskipun sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menanggapi sorotan publik terkait kabar Ferdy Sambo mengikuti program kuliah S2 Teologi dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Isu tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Ferdy Sambo merupakan mantan perwira tinggi Polri yang divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak pendidikan tetap melekat bagi setiap warga binaan pemasyarakatan selama pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan lapas.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi dari Penjara Melalui Beasiswa, Ini Penjelasan Ditjen Pas
Supratman menjelaskan bahwa kesempatan mengikuti pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang dijamin dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Yang saya tahu bahwa, itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, warga binaan merupakan istilah resmi untuk narapidana atau tahanan yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menkum Sebut Pendidikan Narapidana Bukan Tupoksi Kementeriannya
Meski memberikan penjelasan mengenai hak pendidikan warga binaan, Supratman menegaskan bahwa persoalan teknis pelaksanaan pendidikan di lapas bukan menjadi kewenangan langsung Kementerian Hukum.
Ia mengatakan urusan tersebut berada dalam tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Justru secara hukum... Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Istilah tupoksi sendiri merujuk pada tugas pokok dan fungsi suatu lembaga atau instansi pemerintah sesuai bidang kewenangannya masing-masing.
Pernyataan Menkum tersebut muncul di tengah ramainya pembahasan publik mengenai akses pendidikan bagi narapidana, terutama bagi tokoh-tokoh yang memiliki perhatian besar dari masyarakat.
Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah narapidana kasus berat tetap dapat memperoleh akses pendidikan tinggi. Namun pemerintah menegaskan bahwa hak pendidikan tetap berlaku selama prosesnya dilakukan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan istimewa.
Ferdy Sambo Jalani Program S2 Teologi dari Dalam Lapas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260513_Ferdy-Sambo-kuliah-S2-di-Lapas_respons-Ditjen-PAS.jpg)