Kamis, 11 Juni 2026

Berita Ekbis Terkini

Harga Token Listrik Rumah Tangga Periode 25-31 Mei 2026, Cara Hitung kWh yang Diperoleh

Berikut harga token listrik periode 25-31 Mei 2026. Contoh perhitungan kWh yang diperoleh untuk beli token Rp 200.000.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/JEPRIMA
HARGA TOKEN LISTRIK - Ilustrasi warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Berikut harga token listrik periode 25-31 Mei 2026. Contoh perhitungan kWh yang diperoleh untuk beli token Rp 200.000. (Tribunnews/JEPRIMA) 

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:

(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Lebih rinci, berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

Rumah tangga daya 900 VA

  • (Rp 200.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 200.000 - Rp 4.800) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 195.200 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
  • Rp 195.200 : Rp 1.352 = 144,38 kWh.

Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA

  • (Rp 200.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 200.000 - Rp 4.800) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • Rp 195.200 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • Rp 195.200 : Rp 1.444,70 = 135,11 kWh.

Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA

  • (Rp 200.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 200.000 - Rp 6.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 194.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 194.000 : Rp 1.699,53 = 114,15 kWh. 

Rumah tangga daya 6.600 VA lebih

  • (Rp 200.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 200.000 - Rp 8.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 192.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 192.000 : Rp 1.699,53 = 112,97 kWh.

Baca juga: Harga Token Listrik April 2026 untuk Daya 450 VA dan 900 VA, Beli Token 50 Ribu dapat Berapa kWh?

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved