Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Begal Makin Marak: Polemik Tembak di Tempat, HAM, dan Pelibatan TNI

Maraknya aksi begal di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat.

Tayang:
HO//instagram/via @joshua_banjarnahor_
BEGAL MAKIN MARAK - ILUSTRASI. Aksi pembegalan atau penodongan terjadi di Jalan Maksudi RW 04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (3/5/2026) pukul 13.47. Beredar video dalam akun @joshua_banjarnahor_, aksi kriminal itu dilakukan saat situasi jalanan sepi dan hujan deras. Maraknya aksi begal (istilah untuk pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang dengan kekerasan) di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat. Mulai dari pembentukan Tim Pemburu Begal di Jakarta, wacana tembak di tempat terhadap pelaku, hingga pelibatan TNI dalam patroli keamanan. 
Ringkasan Berita:
  • Polemik penanganan begal muncul antara usulan tindakan tegas seperti tembak di tempat dan penolakan atas dasar HAM.
  • Polisi menegaskan aturan penggunaan senjata api tetap berpedoman pada hukum, sementara pakar hukum menilai istilah tembak di tempat tidak sah secara pidana.
  • Pelibatan TNI dalam patroli keamanan menuai kritik karena dinilai tidak sesuai tugas pokok, sehingga perlu penegasan batas kewenangan antara Polri dan TNI.

TRIBUNKALTIM.CO - Maraknya aksi begal (istilah untuk pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang dengan kekerasan) di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat.

Mulai dari pembentukan Tim Pemburu Begal di Jakarta, wacana tembak di tempat terhadap pelaku, hingga pelibatan TNI dalam patroli keamanan.

Namun, langkah-langkah tersebut memicu perdebatan.

Sebagian pihak menilai tindakan keras diperlukan demi rasa aman masyarakat.

Baca juga: Geger Isu Begal dan Pembunuhan Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Hoaks

Di sisi lain, muncul kekhawatiran soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan batas kewenangan aparat.

Polemik ini semakin mencuat setelah kasus gugurnya Brigadir Arya Supena di Lampung, yang ditembak pelaku begal saat bertugas.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang berpatroli 24 jam di titik rawan, termasuk wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.

Tembak di Tempat

Perdebatan soal tindakan terhadap begal menguat setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku begal.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi, saat melakukan konferensi pers, di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Menurut Helfi, para pelaku begal kini tidak lagi melakukan kejahatan karena alasan ekonomi, melainkan untuk membeli narkoba.

Baca juga: Pro dan Kontra TNI Turun Tangan Berantas Begal, Pengamat: Tidak Sesuai Tupoksi!

Ahmad Sahroni Mendukung

Dukungan terhadap tindakan tegas juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Ia menilai, maraknya begal di sejumlah daerah membuat aparat perlu bertindak keras demi keamanan masyarakat.

"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Sahroni, langkah tegas diperlukan agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas.

Menteri HAM Menolak Tembak Mati di Tempat

Namun, usulan itu ditolak Menteri HAM Natalius Pigai.

Ia menilai, tindakan menembak mati pelaku tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai, ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Kodam Jaya Gabung Tim Pemburu Begal, Kirim Batalion Tempur untuk Jakarta dan Sekitarnya

Pigai menegaskan, pelaku kejahatan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum dan menggali informasi lebih lanjut.

Menurut dia, negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah.

Polda Metro Jaya: Mengacu Aturan Hukum

Di tengah polemik itu, Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api tetap mengacu pada aturan hukum dan hanya dilakukan dalam situasi tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, petugas hanya akan melepaskan tembakan jika pelaku mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Soal Tembak Begal di Tempat, Menteri HAM Melarang, Polisi: Keselamatan Masyarakat Lebih Prioritas

Ia mengatakan, penggunaan kekuatan oleh polisi tetap berpedoman pada Undang-Undang HAM, Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, KUHP, hingga KUHAP.

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak Dibenarkan

Meski demikian, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tidak ada dasar hukum yang membenarkan polisi menembak mati pelaku kejahatan di tempat.

Menurut Abdul, istilah “tembak di tempat” juga tidak dikenal dalam hukum pidana dan dapat mengarah pada tindakan main hakim sendiri.

Ia menuturkan, penembakan hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat, misalnya ketika aparat atau masyarakat menghadapi ancaman langsung yang membahayakan nyawa.

“(Dalam) situasi darurat, tertekan, dan membela diri yang bisa memberi dasar dilakukannya penembakan. Dalam situasi normal, itu menjadi pelanggaran hukum, bahkan kejahatan,” ujar dia.

Abdul menambahkan, aparat seharusnya lebih dulu memberikan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku.

Ia menilai, tindakan menembak mati tanpa proses pengadilan dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Pelibatan TNI

Di tengah upaya pemberantasan begal, TNI juga ikut dilibatkan dalam patroli keamanan di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan, pihaknya menurunkan personel dari Koramil, Kodim, hingga batalion tempur untuk patroli bersama kepolisian.

“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah,” kata Iskak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Iskak, keterlibatan TNI dilakukan untuk mendukung keamanan wilayah dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Selain patroli bersama, isu keamanan juga dikaitkan dengan rencana pembentukan 750 batalion baru hingga 2029.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, keberadaan batalion teritorial pembangunan dibutuhkan karena banyak daerah sebelumnya tidak memiliki pasukan militer.

“Apa yang terjadi? Begal kriminal itu yang besar sekali," ujar Sjafrie, dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Sjafrie, tingkat kriminalitas di sejumlah daerah menurun setelah TNI menempatkan batalion dan membangun pangkalan di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, batalion teritorial pembangunan juga menjalankan patroli keliling dan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Tidak Sesuai Tupoksi TNI

Pengamat militer Mufti Makarim menegaskan, memburu pelaku kriminal seperti begal bukan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Enggak sesuai (tupoksinya),” kata Mufti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, penegakan hukum merupakan ranah kepolisian dan tidak diatur dalam Undang-Undang TNI.

Mufti juga mempertanyakan mekanisme hukum jika terjadi kesalahan tindakan oleh prajurit TNI dalam operasi penegakan hukum.

“Kalau salah tindak, mau diproses pakai apa? Hukum sipil? TNI enggak mau,” ujar dia.

Ia menilai, TNI sebaiknya tidak masuk ke ranah penegakan hukum, kecuali dalam kondisi tertentu yang sudah diatur dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Salah satunya harus ada permintaan dari otoritas sipil karena ketidakmampuan aparat yang berwenang.

“Jadi, apapun alasannya, gakkum (penegakan hukum) bukan ranah TNI, kecuali yang eskalasinya di luar kapasitas polisi, misalnya begal di tengah laut di ZEE yang hanya bisa ditangani TNI AL. Kalau urusan di Jabodetabek atau provinsi lain, itu mutlak ranah Polri,” ujar dia.

Pandangan serupa disampaikan pengamat militer Aris Santoso.

Menurut dia, pengerahan TNI seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan kriminalitas umum.

“Kalau mengatasi pelaku kriminal, domain polisi,” ujar Aris, kepada Kompas.com, Sabtu.

Menurut dia, fenomena tentara ikut menangani kriminalitas seperti begal dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Salah satunya ada ikhtiar militer akan masuk ke segala sektor. Termasuk yang menjadi domain kepolisian. Pada titik ini perlu ada ketegasan dari pimpinan masing-masing seperti Panglima TNI dan Kapolri,” ujar dia.

Ia mengingatkan, keterlibatan TNI dalam penanganan kriminalitas dapat memunculkan tafsir bahwa militer mulai masuk ke berbagai sektor yang menjadi kewenangan sipil.

Karena itu, Aris menilai, perlu ada penegasan batas kewenangan dari pimpinan TNI maupun Polri agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved