Berita Nasional Terkini
Ingin Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Noel Minta Dirinya Dihukum Mati
Immanuel Ebenezer alias Noel minta dirinya dihukum mati saja sebagai contoh pemberantasan korupsi di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, tidak keberatan jika Ia dijadikan sebagai contoh pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia menanggapi tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa kepadanya.
Baca juga: Isi Pembelaan Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Jatah Uang Pungutan Tidak Pernah Terbukti
Noel mengaku sejak awal telah mengakui kesalahannya dan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel, dilansir dari Kompas.com.
Pernyataan itu disampaikan Noel disela-sela jeda persidangan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Noel menegaskan dirinya tidak ingin menjadi sosok yang lari dari tanggung jawab hukum.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bantah Tuduhan Pemerasan dan Klaim Hanya Ikuti Perintah Prabowo
Ia menyebut sejak ditangkap hingga menjalani persidangan, dirinya konsisten mengakui kesalahan.
“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ingin menyeret atau menyalahkan pihak lain demi meringankan hukumannya.
“Tidak mau menyalah-nyalahin orang, enggak mau kambing-hitamin orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang,” tutur Noel.
Baca juga: Sidang Korupsi Sertifikasi K3, Noel Menyesal Jadi Wamen, Klaim Banyak Selamatkan Uang Rakyat
Dalam pleidoinya, pihak Noel juga menyebut jaksa telah membangun konstruksi perkara berdasarkan “imajinasi” dan memaksakan keterkaitan Noel dengan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum," kata kuasa hukum Noel.
Kuasa hukum Noel juga menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.
“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3," jelasnya.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Keluarga Eks Wamenaker Noel Berencana Minta Pengalihan Tahanan
| Jokowi Akui Sudah Sehat dan Siap Keliling Indonesia, Akan Temui Masyarakat hingga Kader PSI |
|
|---|
| Gara-gara AI Nilai 'A' di Kampus Sekarang Tidak Ada Harganya, Kemampuan Mahasiswa Makin Merosot |
|
|---|
| BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Guru Bisa Laporkan Makanan Bau hingga Distribusi Terlambat |
|
|---|
| Pertalite Langka! Sinyal Penghapusan Bertahap BBM Subsidi, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Tanggal 27 Mei 2026 Libur Apa? Peluang bisa Lanjut Long Weekend hingga 6 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260507_Sidang-noel-ebenezer.jpg)