Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Segera Disidang, KPK Siapkan Berkas Dakwaan

Kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo segera disidangkan, KPK menyebut dakwaan sedang disusun.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KASUS BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kasus Bupati Pati nonaktif, Sudewo segera disidangkan, KPK menyebut dakwaan sedang disusun. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pati nonaktif Sudewo segera disidangkan kasus suap jabatan.
  • KPK limpahkan berkas ke JPU, dakwaan rampung maksimal 14 hari.
  • OTT sita uang Rp 2,6 miliar, potensi kerugian capai Rp 50 miliar.
  • Modus operandi uang hasil pungutan disimpan dalam karung beras.
  • Sudewo juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kereta api.

 

TRIBUNKALTIM. CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo segera disidangkan.

KPK memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Pati, Sudewo masih terus berlanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo dilakukan pada Selasa (19/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Dikorbankan, Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK Usai OTT Rp 2,6 Miliar

Budi Prasetyo mengatakan, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal 14 hari kerja, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.” 

Kasus yang menjerat Sudewo menjadi perhatian publik karena terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tiga kepala desa sebagai tersangka

Dalam praktiknya, para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah agar bisa lolos dalam proses pengangkatan.

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni:

  • Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan,
  • Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken,
  • Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. 

Tak hanya itu, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari kalangan swasta, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga sejumlah pejabat lainnya guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Dari operasi penindakan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Selain kasus dugaan pemerasan perangkat desa, Sudewo juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk perangkat desa, kepala desa, hingga camat di wilayah Pati.

Pemeriksaan dipusatkan di Polda Jawa Tengah agar penyidik lebih leluasa dan efektif dalam menggali keterangan.

KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman peran para pihak terkait.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved