Idul Adha 2026
Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Ulama dan Dasar Hukumnya
Banyak yang masih bertanya-tanya, bolehkah daging atau kulit hewan kurban dijual? Ternyata mayoritas ulama memiliki pandangan tegas terkait hal ini.
Ringkasan Berita:
- Banyak yang masih bertanya-tanya, bolehkah daging atau kulit hewan kurban dijual? Ternyata mayoritas ulama memiliki pandangan tegas terkait hal ini.
- Tak hanya daging, aturan syariat juga mengatur pemanfaatan bagian lain hewan kurban hingga pemberian upah untuk tukang jagal.
- Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal penjualan bagian hewan kurban. Simak penjelasan lengkap beserta syarat dan ketentuannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama yang dijalankan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.
Dalam pelaksanaannya, daging hewan kurban umumnya dibagikan kepada masyarakat, terutama kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Namun, di tengah pelaksanaan kurban setiap tahun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum menjual daging kurban maupun bagian lain dari hewan yang telah disembelih.
Pertanyaan ini kerap muncul karena dalam praktik di lapangan, ada bagian tertentu seperti kulit hewan kurban yang kadang dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional panitia atau kegiatan sosial lainnya.
Baca juga: Menembus Banjir Pakai Perahu, Polisi Kutai Barat Antar Daging Kurban Langsung ke Rumah Warga
Berdasarkan penjelasan dari Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram.
Larangan tersebut berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib atau nazar.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.
Para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali juga menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, atau dikonsumsi sendiri tanpa adanya unsur jual beli.
Ulama menilai hewan yang telah diniatkan untuk ibadah kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Karena itu, jika seseorang menjual daging kurban, maka tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban, yaitu pengorbanan dan keikhlasan.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging saja, tetapi juga bagian lain seperti kulit, kepala, maupun tulang hewan kurban.
Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban kadang dijual untuk kebutuhan operasional masjid atau kegiatan sosial.
Meski bertujuan baik, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan.
Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Mazhab Hanafi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250609_Tips-Hilangkan-Bau-Amis-Daging-Kurban.jpg)