Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 pada 2 Juni 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Tayang:
Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI 13 CAIR - Ilustrasi. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan dipastikan mulai cair 2 Juni 2026. Taspen mengungkap mekanisme pencairannya tanpa perlu pengajuan tambahan.
  • Tak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13. Ada sejumlah kategori yang dipastikan tidak mendapatkan pencairan tahun ini.
  • Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp31 juta. Simak daftar penerima, komponen pembayaran, dan aturan pajaknya.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian tersebut diumumkan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam keterangannya, Taspen menyebut penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pensiun dan penghasilan aparatur negara diterima tepat waktu.

“PT Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Gaji ke-13 Disalurkan Lewat 46 Mitra Bayar

Baca juga: Banyak Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Mendikdasmen: Jumlahnya Terus Bertambah

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Ia juga menegaskan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk mendapatkan pencairan dana tersebut.

Menurut Henra, pembayaran gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian ASN aktif maupun pensiunan.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Namun, ada beberapa kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yakni:

  • PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok. Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Karena itu, besaran yang diterima tiap ASN bisa berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan masa kerja.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved