Rabu, 3 Juni 2026

Makan Bergizi Gratis

Respons Dadan Hindayana Usai Dicopot Prabowo dari Kepala BGN

Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat Kepala BGN, menyatakan bahwa pergantian pimpinan merupakan hak prerogatif Presiden.

Tayang:
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DADAN HINDAYANA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dadan Hindayana kini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Dadan menyatakan bahwa pergantian pimpinan merupakan hak prerogatif Presiden. 

Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta Lodewijk Pusung dan Sony Sanjaya dari posisi Wakil Kepala BGN.

Prabowo kemudian menunjuk Nani S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Sementara posisi Wakil Kepala BGN diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Eddy Trenggono. 

"Kepada tiga pimpinan Badan Gizi Nasional yang baru kami berharap untuk dapat segera konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, tentu saja juga memperkuat koordinasi bersama dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Prasetyo Hadi.

Pergantian ini menjadi salah satu perubahan penting dalam pemerintahan Prabowo karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang hingga kini menjadi program strategis nasional.

Evaluasi Selama Satu Setengah Tahun

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan Presiden bukan diambil secara mendadak.

Pemerintah telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik laporan internal pemerintah maupun masukan dari berbagai pihak.

Prasetyo menjelaskan Presiden terus memantau perkembangan pelaksanaan program yang berada di bawah tanggung jawab BGN.

"Tentunya selama satu setengah tahun melakukan monitoring dan evaluasi banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," kata Prasetyo.

Ia mengungkapkan sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah.

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah dalam menjalankan tata kelola, termasuk di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional."

SOP atau Standar Operasional Prosedur merupakan aturan kerja yang harus dipatuhi agar suatu program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, tata kelola yang dimaksud mencakup sistem pengawasan, administrasi, pengambilan keputusan, hingga koordinasi antarunit dalam lembaga.

"Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam satu setengah tahun ini," lanjut Prasetyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved