Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Wamen Imipas, Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Izin TKA

Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan 7 pejabat imigrasi tersangka dugaan gratifikasi dokumen keimigrasian.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SILMY KARIM TERSANGKA - Penampakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara Indonesia (WNA) di Indonesia di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan 7 pejabat imigrasi tersangka dugaan gratifikasi dokumen keimigrasian. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi terkait dugaan pemerasan & gratifikasi dokumen keimigrasian.
  • Penahanan dilakukan 20 hari pertama usai OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
  • Para tersangka dijerat Pasal 12e UU Tipikor dan Pasal 12B soal gratifikasi.
  • Dugaan penerimaan uang berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  • OTT KPK amankan 17 orang, serta barang bukti berupa mobil, motor, sepeda, dan emas.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi jadi tersangkat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian atau izin Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wamen Imipas, Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi dalam kasus tersebut.

Kamis (4/6/2026) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, “Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.” 

Menurut Budi, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Baca juga: Silmy Karim Ambil Langkah Tegas, Lakukan Pengawasan Imigrasi dan Perketat Visa serta ITAS Investor

Jubir KPK mengatakan, “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.”

Tujuh Tersangka Lainnya 

Selain Wamen Imipas, Silmy Karim berikut tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian:

  1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam;
  2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;
  3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji;
  4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan
  5. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
  6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan
  7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Diduga Dilakukan sejak Jabat Dirjen Imigrasi

KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi dan gratifikasi.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujarnya. 

Dia mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tuturnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Terjerat OTT KPK

Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026). 

Pantauan Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved