Ijazah Jokowi
Refly Harun Bongkar Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi, Sudah 400 Hari Tapi tak Kunjung Sidang
Refly Harun menilai proses kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo berjalan terlalu lama hingga lebih dari 400 hari.
Ringkasan Berita:
- Refly Harun menilai proses kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo berjalan terlalu lama hingga lebih dari 400 hari dan mempertanyakan alasan perkara tersebut terus berlanjut.
- Pakar hukum itu menyebut kasus tersebut seharusnya bisa selesai dalam hitungan bulan, serta meminta kepolisian membuktikan status P21 berkas perkara yang telah diumumkan.
- Di sisi lain, pakar hukum pidana menyebut Jokowi wajib hadir di persidangan sebagai saksi pelapor, sementara Roy Suryo mengaku ragu hal itu akan terjadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ia mempertanyakan lamanya proses hukum yang telah berjalan lebih dari 400 hari tanpa masuk ke persidangan.
Menurut Refly, perkara yang berkaitan dengan keaslian dokumen tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat apabila proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia menilai keterlambatan penanganan kasus justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah proses hukum yang berlangsung.
"Kalau kasus ini memang on the right track, track-nya benar, maka 3-4 bulan harusnya sudah selesai. Kasus seperti ini yang sederhana hanya bercerita mengenai apakah sebuah dokumen ijazah itu asli atau palsu sampai membutuhkan waktu 400 hari lebih dan sampai hari ini tidak jelas," kata Refly Harun, Jumat (12/6/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews.
Baca juga: Jokowi Segera Jadi Dewan Pembina PSI, Bestari Barus sebut Sinyal dari Grace Natalie, Ada Penjaketan
Alumni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia ini menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan politik.
"Kasus ini dipaksakan untuk terus diproses. Kenapa dipaksakan? Karena ada kekuatan-kekuatan politik yang masih kuat dan berkuasa hari ini bisa kemudian mengendalikan penegakan hukum yang ada," ujar Refly.
"Ini menyedihkan. Sebagai warga negara tentu kita ingin bahwa penegakan hukum itu pada jalur yang benar dan sesungguhnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan bahwa seharusnya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah tidak layak dilanjutkan sejak terbitnya restorative justice (RJ) dan SP3 atas tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pasalnya, kata Refly, dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada lagi setelah RJ dan SP3 tersebut terbit, karena laporan yang dibuat oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya hanya satu.
"Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti," ujar Refly.
"Laporan polisi yang dibuat oleh Jokowi pada tanggal 30 April (2025), ingat, laporan polisinya cuma satu, dan kemudian digabungkan dengan yang lainnya tetap menjadi satu laporan," jelasnya.
Baca juga: Pidato Prabowo Dikritik Pengamat, Jokowi Dinilai Lebih Jago Jaga Perasaan Rakyat
Eks staf khusus Mensesneg ini juga meminta bukti formulir P21 yang telah dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Iman Imanuddin.
Menurutnya, sudah lewat 10 hari sejak disebutkannya bahwa berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan P21.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_ijazah-jokowi-ya.jpg)