Breaking News
Rabu, 17 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Cara Membuat SIM Digital Mudah Lewat HP, Solusi saat Lupa Bawa SIM Fisik

Berikut cara membuat SIM Digital resmi mudah cukup lewat HP, tak lagi khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Tayang:
Google Playstore
SIM DIGITAL - Tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone. 

Ringkasan Berita:
  • Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas
  • Proses aktivasi SIM Digital cukup dengan mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM, lalu menunggu verifikasi otomatis dari sistem Korlantas Polri
  • SIM Digital dapat digunakan saat pemeriksaan di jalan dan memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi sehingga lebih praktis dan efisien.

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara membuat SIM Digital resmi mudah cukup lewat HP, tak lagi khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan inovasi baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari upaya transformasi digital yang tengah dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.

Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi seluler, pemilik SIM kini dapat menyimpan dokumen legalitas berkendara dalam bentuk elektronik yang dapat diakses kapan saja melalui perangkat yang dimiliki.

Di tengah aktivitas yang semakin padat, tidak sedikit pengendara yang pernah mengalami situasi lupa membawa SIM fisik saat bepergian.

Kondisi tersebut kini dapat diminimalkan dengan keberadaan SIM Digital yang tersimpan langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Pemohon Nilai Perpanjangan 5 Tahunan Bebani Masyarakat

SIM Digital merupakan bentuk elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan raya.

Meski berbentuk digital, keberadaan SIM ini tetap memiliki fungsi yang sama sebagai bukti legalitas berkendara.

Karena terhubung langsung dengan sistem data Korlantas Polri, informasi yang ditampilkan di dalam aplikasi dapat diverifikasi secara langsung sehingga keasliannya dapat dipastikan.

Cara Membuat dan Mengaktifkan SIM Digital

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi tersebut tersedia pada dua platform utama, yakni App Store bagi pengguna perangkat iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi berhasil diinstal, pengguna dapat melanjutkan proses registrasi akun.

Tahapan registrasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan identitas pemilik akun sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem Korlantas.

Verifikasi identitas menjadi bagian penting dalam proses ini karena berkaitan dengan keamanan data pribadi serta validitas dokumen elektronik yang akan digunakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved