Kamis, 18 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

6,7 Juta ASN Wajib Belajar Integritas, KPK Luncurkan 6 Modul e-Learning

KPK meresmikan platform belajar digital ASN Berintegritas sebagai program bersama dengan LAN, BKN, dan Kementerian PAN-RB, Rabu (17/6/2026).

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
E-LEARNING ASN - Ilustrasi Gedung KPK. KPK meresmikan platform belajar digital ASN Berintegritas sebagai program bersama dengan LAN, BKN, dan Kementerian PAN-RB, Rabu (17/6/2026).  
Ringkasan Berita:
  • KPK meresmikan e-Learning ASN Berintegritas sebagai program nasional penguatan integritas ASN.
  • Program digital terdiri dari enam modul dengan total enam jam pelajaran, mencakup integritas, gratifikasi, dan peran ASN.
  • Tahap awal implementasi diterapkan di 10 kementerian/lembaga dan 3 pemerintah daerah sebagai model kolaborasi nasional.

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan platform pembelajaran digital e-Learning ASN Berintegritas sebagai program bersama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peluncuran dilakukan di LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Program ini menjadi implementasi nasional setelah sebelumnya melalui tahap uji coba (piloting) di 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Piloting adalah istilah untuk tahap percobaan terbatas sebelum suatu program diterapkan secara luas.

Baca juga: KPK Terus Usut Kasus Rita Widyasari, Periksa Direktur ESDM Soal Data Produksi dan PNBP Batu Bara

Acara peresmian di Auditorium Prof Agus Dwiyanto dihadiri pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah. Ketua KPK Setyo Budiyanto duduk bersama Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Hadir pula sejumlah gubernur, wakil menteri, dan wali kota dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kegiatan ini menjadi sebuah pondasi untuk bisa memperkuat integritas ASN yang berjumlah 6,7 juta per 1 Juni 2026.

Ia mengatakan jika jumlah sumber daya manusia tersebut tidak dilatih untuk memiliki attitude yang baik, maka tujuan integritas tidak akan bisa tercapai. 

"Ini outcome-nya kan untuk pelayanan publik gitu. Artinya tujuan daripada kegiatan ini adalah bagaimana supaya pelayanan publik berkaitan dengan birokrasi, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para ASN," ujar Setyo dalam peluncuran e-Learning.

Ia menerangkan, program ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar jauh dari praktik penyimpangan.

Baca juga: Ada Atensi KPK, Disdik Tarakan Tegaskan Tak Ada Istilah Titip-titipan Siswa di SPMB 2026

Para ASN diharapkan dapat melaksanakan dan mengikuti program pembelajaran ini bukan hanya sekadar mengejar sertifikat, tapi juga memahami materi untuk diimplementasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

"Setidaknya kalau misalkan masing-masing, tidak hanya sekadar mengejar sertifikat dari para ASN ini, tapi yang penting adalah kemampuan dan keterampilan itu yang paling dibutuhkan. Kalau sudah terampil ya, sudah mampu, sudah paham semuanya," kata dia.

Adapun teknis dari program ini adalah para ASN hanya perlu mengikuti enam jam belajar untuk menuntaskan pembelajaran e-learning.

Ada sekitar enam modul dirancang agar relevan dengan tugas dan tanggung jawab ASN sehari-hari. Seperti pemahaman integritas, bentuk-bentuk gratifikasi, dan peran ASN sebagai agen perubahan.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini disusun dalam format pembelajaran digital interaktif dengan total beban belajarnya adalah enam JP (jam pelajaran) yang terbagi ke dalam enam modul utama," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Pada tahap awal, kewajiban pembelajaran digital dari KPK ini bakal diterapkan di 10 Kementerian/Lembaga mulai dari Kementerian PANRB, ⁠Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara.

Baca juga: Usai Jerat Silmy Karim cs di Kasus Korupsi Imigrasi, KPK Buka Peluang Usut Carut-Marut Lapas

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi, Menteri Kehutanan, ⁠Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Badan Karantina Indonesia.

Tiga pemerintah daerah yang wajib mengikuti e-learning diantaranya Pemprov DKI Jakarta, ⁠Pemkot Tangerang, dan Pemkab Bandung.

"Kami berharap implementasi tahap pertama ini dapat menjadi model kolaborasi nasional dalam penguatan integritas ASN, memperluas jangkauan pembelajaran, serta menghasilkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh instansi lainnya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Wajibkan 6,7 Juta ASN Belajar Integritas Untuk Cegah Penyimpangan dalam Pelayanan Publik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved