Ibu Kota Nusantara
3 Dampak Putusan MK Atas IKN Nusantara versi PSI, Hapus Multi Tafsir hingga tanpa Menyandera
Putusan MK ini memastikan bahwa regulasi pemindahan IKN bersifat final dan tidak multi-tafsir.
Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat persiapan operasional IKN Nusantara.
"Penetapan waktu melalui Keppres merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang menjamin keberlangsungan tata kelola,” tambah Menteri Kehutanan tersebut.
Tetap Optimis tak Ganggu Ritme
Sebagai informasi, MK menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN karena menilai tidak ada kekosongan hukum antara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN.
Tentu saja Jakarta tetap memegang status ibu kota sampai Keppres pemindahan resmi ditandatangani.
Senada dengan optimisme PSI, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memastikan dinamika persidangan di Jakarta sama sekali tidak mengganggu ritme kerja di Kalimantan.
Pembangunan infrastruktur dasar, pusat pemerintahan, hingga ekosistem bisnis terus menunjukkan progres positif, konsisten, dan sesuai target yang dicanangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSI Nilai Putusan MK Mempertegas Pembangunan IKN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250707_Wisata-di-IKN-Nusantara-Ramai.jpg)