Berita DPRD Kaltim

Aktivitas Reklamasi Pasca Tambang Dipersoalkan Warga Samboja, Komisi III Segera Cross Check Lapangan

Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
HO HMS
REKLAMASI TAMBANG - RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan PT Singlurus Pratama, Ispektur Tambang, dan Dinas ESDM Kaltim. (HO HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama pada Selasa (5/8/2025), membahas realisasi reklamasi pasca tambang dan dampak aktivitas pertambangan batu bara terhadap masyarakat sekitar.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Baharuddin Mu'in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.

Menyikapi keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman, serta kerusakan yang dialami warga.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja, Bahas Rencana Bisnis Dua Perusda

Akhmed Reza menyatakan bahwa tindakan selanjutnya adalah kunjungan lapangan bersama pihak terkait, guna mendapatkan gambaran yang sebenarnya atas kondisi di lokasi yang dipersoalkan yakni Samboja, Kutai Kartanegara. 

Ia menekankan pentingnya klarifikasi terhadap status kepemilikan lahan sebelum kegiatan pertambangan dimulai, serta verifikasi apakah kerusakan rumah warga benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang.

"Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan," ujar Reza.

Komisi III juga mendesak transparansi dari pihak perusahaan mengenai uji kelayakan hasil reklamasi, khususnya kolam bekas tambang yang disebut hanya berjarak lima puluh meter dari rumah warga.

Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dan telah menyebabkan keretakan rumah warga.  "Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter," tegas Anwar.

Perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menekankan bahwa kegiatan tambang dijalankan sesuai SOP. Telah terjadi sewa lahan atas nama Maesah dengan klausul pemindahan sementara selama proses penutupan tambang.

“Jadi kalau dikatakan ada rumah retak, nanti setelah kegiatan penutupan selesai akan ada tim yang nantinya menilai apakah rumah yang terdampak perlu untuk di bangun atau diperbaiki,”katanya. (hms)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved