Sabtu, 9 Mei 2026

Ramadhan 2026

Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominal yang Diterima

Berdasarkan kebiasaan pemerintah, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR ASN 2026- Ilustrasi. Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR ASN 2026, namun merujuk pola sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan 10–15 hari sebelum Idul Fitri. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR ASN 2026, namun merujuk pola sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan 10–15 hari sebelum Idul Fitri.
  • Penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat pusat dan daerah, dengan sumber dana dari APBN dan APBD.
  • Komponen THR diperkirakan tetap penuh seperti 2024–2025, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, menunggu aturan resmi pemerintah.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 kembali menjadi sorotan menjelang Ramadhan, seiring belum adanya pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal pencairannya.

Meski demikian, pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran kapan THR kemungkinan besar akan diterima aparatur negara.

Berdasarkan kebiasaan pemerintah, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Skema ini membuat jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai bersiap menyambut Lebaran.

Selain waktu pencairan, publik juga menanti kepastian besaran THR ASN 2026. 

Jika mengacu kebijakan 2024 dan 2025, THR dibayarkan secara penuh dengan komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Baca juga: Kapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026? Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang mengatur waktu pencairan dan besaran THR yang diterima.

ASN sendiri mencakup beberapa kelompok aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Penerima THR dari APBN

Penerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi PNS dan calon PNS di instansi pusat, PPPK instansi pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu.

BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dan dikelola dengan pola keuangan yang lebih fleksibel dibandingkan instansi biasa.

Penerima THR dari APBD

Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada PNS dan calon PNS instansi daerah, PPPK daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Komponen THR ASN

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, komponen THR ASN yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Tukin merupakan tambahan penghasilan berbasis kinerja dan capaian kerja pegawai.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved