Minggu, 17 Mei 2026

Ramadhan 2026

Hukum dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Perhatikan Adabnya

Berikut hukum dan doa ziarah kubur jelang Ramadhan. Perhatikan juga adabnya.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DOA ZIARAH KUBUR - Suasana ziarah di kuburan Muslimin Abul Hasan Samarinda jelang Ramadhan, Senin (11/3/2024) lalu. Berikut hukum dan doa ziarah kubur jelang Ramadhan. Perhatikan juga adabnya. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Ringkasan Berita:
  • Sebagian masyarakat punya tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan
  • Tradisi ziarah kubur bukan sekadar kebiasaan turun-temurun tetapi ada landasan syariat
  • Selain doa ziarah kubur, perhatikan juga adabnya. 

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian umat Islam mempunyai tradisi ziarah ke makam orangtua, keluarga atau kerabat menjelang datangnya bulan Ramadhan.

Untuk tahun ini, Ramadhan 1447 Hijriah akan dimulai bulan Februari 2026. 

PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2026 bertepatan dengan Rabu 18 Februari 2026.

Sementara Pemerintah akan menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 H berdasarkan sidang isbat yang akan dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026.   

Baca juga: 85 Poster Ramadhan 2026 Nuansa Kartun untuk Anak TK Bawa saat Pawai Tarhib

Tradisi ziarah kubur bukan sekadar kebiasaan turun-temurun, tetapi memiliki landasan syariat yang kuat selama dilakukan sesuai tuntunan.

Di tengah persiapan menyambut bulan suci, ziarah kubur menjadi momen refleksi bahwa Ramadan bisa jadi bukan lagi sekadar hitungan hari, melainkan kesempatan yang belum tentu terulang.

Mengapa Ziarah Kubur Dilakukan Menjelang Ramadan?

Dalam Islam, ziarah kubur bukan ritual musiman.

Ia dianjurkan kapan saja sebagai pengingat akan kehidupan akhirat.

Namun menjelang Ramadan, ziarah terasa lebih bermakna karena bulan suci identik dengan ampunan, doa, dan perenungan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian pada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan.)

Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil." (HR Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar utama hukum ziarah kubur. Awalnya dilarang karena kekhawatiran praktik syirik pada masa awal Islam, kemudian diperbolehkan setelah akidah umat menguat.

Dalam buku Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa ziarah kubur memiliki fungsi edukatif, menumbuhkan kesadaran akan kematian dan mendorong persiapan amal.

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved