Minggu, 12 April 2026

Ramadhan 2026

Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Hukum, Tata Cara dan Adab yang harus Diperhatikan

Simak bacaan doa Ziarah Kubur jelang Ramadhan, lengkap dengan hukum, tata cara dan adab yang harus diperhatikan

Editor: Amalia Husnul A
DOK TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
ZIARAH KUBUR - Suasana di Pemakaman Muslim Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/3/2023) lalu. Ziarah makam ini menjadi salah satu tradisi jelang Ramadhan. Simak bacaan doa Ziarah Kubur jelang Ramadhan, lengkap dengan hukum, tata cara dan adab yang harus diperhatikan. (DOK TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Umat Islam biasa melakukan ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan 2026
  • Ziarah kubur bukan sekadar tradisi turun menurun, tetapi mempunyai landasan syariat yakni hukum dalam islam
  • Selain bacaan doa ziarah kubur, perhatikan juga adab selama berada di pemakaman 

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kurang dari satu pekan, umat Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadhan.

Salah satu tradisi yang biasa dilakukan umat Islam menjelang Ramadhan adalah melakukan ziarah kubur.

Tradisi ziarah kubur bukan sekadar kebiasaan turun-temurun, namun juga memiliki landasan syariat yang kuat selama dilakukan sesuai tuntunan.

Di tengah persiapan menyambut bulan puasa, ziarah kubur menjadi momen refleksi bahwa Ramadhan bisa jadi bukan lagi sekadar hitungan hari, melainkan kesempatan yang belum tentu terulang.

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2026 di Sejumlah Negara, Daftar Negara yang sudah Tetapkan

PP Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2026 bertepatan dengan Rabu 18 Februari 2026.

Sementara Pemerintah akan menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 H berdasarkan sidang isbat yang akan dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026.   

Mengapa Ziarah Kubur Dilakukan Menjelang Ramadan?

Dalam Islam, ziarah kubur bukan ritual musiman.

Ia dianjurkan kapan saja sebagai pengingat akan kehidupan akhirat.

Namun menjelang Ramadan, ziarah terasa lebih bermakna karena bulan suci identik dengan ampunan, doa, dan perenungan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian pada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan.)

Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil." (HR Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar utama hukum ziarah kubur. Awalnya dilarang karena kekhawatiran praktik syirik pada masa awal Islam, kemudian diperbolehkan setelah akidah umat menguat.

Dalam buku Ahkaamul Janaa’iz wa Bida’ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa ziarah kubur memiliki fungsi edukatif, menumbuhkan kesadaran akan kematian dan mendorong persiapan amal.

Hukum Ziarah Kubur dalam Islam

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved