Sabtu, 2 Mei 2026

Ramadhan 2026

Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan 2026, Total 32 Jam 30 Menit per Pekan

Jam kerja ASN selama Ramadan 2026 disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Tayang:
Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
JAM KERJA ASN - Foto ilustrasi ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara saat apel pagi. Jam kerja ASN selama Ramadan 2026 disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. 

Ringkasan Berita:
  • Jam kerja ASN selama Ramadan 2026 disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
  • Selama Ramadan, jam masuk kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, lebih siang dari biasanya pukul 07.30. 
  • Waktu istirahat juga berubah, yakni 60 menit pada Jumat dan 30 menit pada hari biasa. Pemerintah berharap penyesuaian jam kerja ini tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan puasa.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2026 guna menjaga keseimbangan antara produktivitas dan pelaksanaan ibadah puasa.

Kebijakan ini mengatur perubahan jam masuk, durasi kerja mingguan, hingga waktu istirahat yang disesuaikan dengan kebutuhan selama bulan suci.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, total jam kerja selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Ketentuan tersebut lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Baca juga: Kisah Haru Ziarah Ramadan di Balikpapan, Dua Remaja Doakan Orang Tua di Tengah Hujan

Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. 

Mengacu pada salinan beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.

Jumlah jam kerja ini lebih singkat lima jam dibanding hari-hari biasanya. Pada pasal 4 ayat (1), disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN biasanya mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," sebut Pasal 4 ayat (2) beleid itu.

Penyesuaian jam kerja itu tidak lain karena ada penyesuaian jam masuk kerja.

Baca juga: Sidang Isbat Tanggal Berapa? Catat Jadwal Penentuan 1 Ramadan 2026/1447 H

Masuk kerja pukul 08.00 WIB

Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Namun saat bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jam istirahat Sementara itu, jam istirahat selama bulan Ramadhan dibedakan antara hari Jumat dan hari biasa.

Pada hari Jumat, jam istirahat berlangsung sekitar 60 menit.

Selain hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama 30 menit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved